Berita

Oknum TNI AL dan Warga Aniaya Dua Pria di Depok, Salah Satu Tewas Akibat Tuduhan Narkoba

Advertisement

Depok, Jawa Barat – Dua orang pria berinisial WAT (24) dan DN (39) menjadi korban penganiayaan brutal di Tapos, Kota Depok. Salah satu korban dilaporkan tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL berinisial Serda M, bersama lima warga sipil lainnya. Motif di balik aksi kekerasan ini adalah kekesalan pelaku karena korban tidak mau mengakui tuduhan transaksi narkoba.

Tuduhan Palsu Berujung Maut

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa para pelaku memaksa korban untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. “Kemudian motifnya adalah hanya para tersangka ini kesal kepada korban karena memang dipaksa untuk mengaku hal yang tidak ada. Kembali lagi saya tegaskan, dipaksa untuk mengaku hal yang memang tidak ada faktanya,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).

Menurut hasil penyelidikan polisi, tidak ditemukan bukti sedikit pun mengenai tuduhan transaksi narkoba yang dialamatkan kepada korban. “Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari Tersangka. Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika,” jelas Kompol Made Gede Oka Utama.

Ia menambahkan, tidak ada bukti percakapan (chat) maupun barang bukti yang melekat pada korban yang mengindikasikan keterlibatan narkoba. “Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut,” imbuhnya.

Advertisement

Peran Masing-masing Pelaku

Dalam aksi penganiayaan tersebut, Serda M dilaporkan menggunakan selang untuk memukul korban. Sementara itu, lima tersangka sipil yang turut serta adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Mereka turut membantu Serda M dalam melakukan pengeroyokan.

“Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML, yaitu menggunakan selang,” kata Kompol Made Gede Oka Utama. “Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama,” tegasnya.

Proses Hukum

Saat ini, Serda M telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kelima tersangka sipil lainnya dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Advertisement