Berita

Oknum TNI AL dan 5 Warga Keroyok 2 Pria di Depok, Satu Tewas

Advertisement

Sebuah insiden pengeroyokan brutal terjadi di kawasan Tapos, Depok, pada Jumat, 2 Januari 2026 dini hari, yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya terluka parah. Aksi keji ini melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Serda berinisial M, bersama dengan lima orang warga sipil. Para pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum, baik pidana umum maupun militer.

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas ini bermula ketika kedua korban, WAT (24) dan DN (39), sedang berboncengan menuju rumah seorang rekan mereka di Jalan Kapitan Raya, Depok. Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai mogok karena kehabisan bensin. Saat WAT pergi mencari bensin, ia bertemu dengan Serda M yang kemudian menegurnya. Merasa curiga, korban berusaha melarikan diri namun terjatuh. Serda M kemudian mengamankan kedua korban dan melakukan interogasi karena dicurigai bukan warga sekitar.

Dalam proses interogasi yang berujung pada penyiksaan, kedua korban dituduh melakukan transaksi narkoba. Tuduhan ini berlanjut pada penganiayaan hebat yang akhirnya merenggut nyawa WAT.

Fakta-Fakta Pengeroyokan

  1. Oknum Prajurit TNI AL Terlibat

    Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AL, Laksma TNI Tunggul, membenarkan keterlibatan oknum anggota TNI AL berinisial Serda M. “Benar, salah satu dari terduga pelaku adalah oknum anggota TNI AL atas nama Serda M,” ungkap Tunggul kepada wartawan pada Sabtu (3/1). Saat ini, Serda M telah diamankan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif secara hukum militer.

  2. Serda M Ditahan di POMAL

    TNI AL menegaskan akan memproses tegas Serda M. Ia kini ditahan di Polisi Militer TNI AL di Kodaeral III untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini untuk Serda M, sudah dilakukan penahanan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan,” ujar Tunggul dalam keterangannya pada Kamis (8/1).

    Advertisement

  3. Lima Warga Sipil Ikut Terlibat

    Selain Serda M, pihak kepolisian mengungkap bahwa lima warga sipil juga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menyatakan, “Penyidik POM AL sudah menetapkan tersangka atas nama Saudara MD, dan juga kami penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok sudah menetapkan lima orang tersangka.” Kelima tersangka sipil tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).

  4. Korban Dituduh Transaksi Narkoba

    Motif di balik penganiayaan brutal ini adalah tuduhan transaksi narkoba. “Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari Tersangka. Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika,” jelas Kompol Made Gede Oka Utama. Tidak ada bukti narkotika yang ditemukan pada korban, baik dari percakapan maupun barang bukti.

  5. Penganiayaan dengan Selang dan Tangan Kosong

    Serda M dilaporkan menggunakan selang untuk menganiaya korban. Sementara itu, kelima tersangka sipil menggunakan tangan kosong dan turut membantu dalam pengeroyokan. Penganiayaan ini berlangsung intensif dari malam hingga subuh, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban DN bahkan ditelanjangi agar mengakui tuduhan narkoba tersebut. “Jadi (korban DN) ikut juga dilakukan penganiayaan sampai luka-luka, ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” terang Made.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement