Polisi mengungkap kronologi penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial Serda M bersama lima warga sipil lainnya terhadap dua pria di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Akibat penganiayaan tersebut, satu korban berinisial DN (39) dilaporkan tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Korban kedua, WAT (24), juga mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di kawasan Tapos, Depok. Awalnya, korban DN dan WAT sedang berboncengan menuju rumah seorang rekan mereka di Jalan Kapitan Raya. Namun, di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai mogok karena kehabisan bensin.
WAT kemudian memutuskan untuk mencari bensin. Dalam perjalanannya inilah, ia bertemu dengan Serda M yang kemudian menegurnya dan menanyakan tujuannya. Merasa curiga, Serda M diduga menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba.
“Di dalam pencarian mencari bensin ataupun dalam perjalanannya bertemu dengan salah satu tersangka atas nama oknum tersebut ML (Serda M) dan ditegur oleh tersangka mau ke mana,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1).
Menurut keterangan polisi, korban sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh. Ia kemudian diamankan oleh Serda M dan warga lainnya untuk diinterogasi. Serda M menduga korban akan melakukan transaksi narkoba.
Dipaksa Mengaku dan Dianiaya Hingga Subuh
Meskipun hasil interogasi dan pemeriksaan tidak menemukan bukti narkoba, baik dari barang bukti yang melekat pada korban maupun dari isi percakapan di ponsel, penganiayaan tetap berlanjut. Polisi menyatakan bahwa jawaban korban dianggap berbelit-belit oleh para tersangka, yang akhirnya memicu tindakan kekerasan.
Penganiayaan terhadap kedua korban berlangsung sejak pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Bahkan, korban DN yang menunggu di atas motor yang mogok juga turut diamankan, ditelanjangi, dan dianiaya.
“Jadi ikut juga dilakukan penganiayaan sampai dengan luka-luka ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” jelas Made.
Polisi menegaskan bahwa tidak ada bukti transaksi narkoba yang ditemukan pada kedua korban setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan isi ponsel, dan keterangan saksi-saksi.
Korban Meninggal, Pelaku Ditahan
Akibat penganiayaan hebat tersebut, kedua korban mengalami luka parah. Ketua RT setempat kemudian berinisiatif mengantar kedua korban ke Polsek Cimanggis. Setibanya di Polsek, anggota segera memberikan pertolongan medis dan membawa korban ke Rumah Sakit Brimob.
Sayangnya, nyawa WAT tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Korban DN juga dilaporkan mengalami luka parah.
Saat ini, Serda M telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Sementara itu, kelima tersangka sipil, yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.






