Berita

Oknum Konselor di Lubuklinggau Aniaya Anak Jalanan dengan Gitar dan Borgol

Advertisement

Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Dua oknum konselor di sebuah rumah rehabilitasi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial K (41) dan RA (38), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak jalanan berinisial AD (15). Tindakan kekerasan ini melibatkan pemukulan dengan gitar dan pemborgolan terhadap korban.

Kronologi Penganiayaan

Menurut Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Peristiwa ini bermula pada Senin, 15 Desember 2025, ketika korban AD diminta oleh salah satu pelaku untuk membeli rokok dengan bekal uang Rp 50 ribu. Namun, alih-alih membeli rokok, korban justru melarikan diri dari rumah rehabilitasi dengan memesan ojek.

Korban kemudian ditemukan oleh petugas rumah rehabilitasi setelah sempat mengamen di kawasan Kenanga II karena merasa lapar, lalu dipulangkan kembali ke tempat rehabilitasi.

Advertisement

Aksi Kekerasan di Rumah Rehabilitasi

Setibanya di rumah rehabilitasi, AD menjadi sasaran kekerasan oleh kedua oknum konselor. Korban dipukul menggunakan gitar sebanyak tiga kali di bagian kepala. Tak berhenti di situ, korban diseret ke gudang sebelah rumah rehabilitasi dan kembali mengalami pemukulan.

Dalam kondisi terborgol, korban berhasil dikeluarkan dari sel tahanan melalui jendela di lantai dua gudang. AD kemudian mencoba melarikan diri dengan mengotak-atik borgol hingga terlepas. Ia berhasil melompat dari jendela lantai dua, berenang menyeberangi sungai, dan akhirnya berhasil kabur dari rumah rehabilitasi tersebut.

Advertisement