Tangerang Selatan – Seorang oknum guru sekolah dasar berinisial YP (54) di Serpong, Tangerang Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap belasan siswanya. YP dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ancaman Hukuman dan Modus Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi YP adalah 12 tahun penjara. Dalam menjalankan aksinya, YP diduga menggunakan berbagai cara untuk memikat para korban. “Variatif sih, ada yang dikasih uang jajan, dibeliin mainan, macam-macam,” ungkap AKP Wira, Rabu (21/1/2025), merujuk pada iming-iming yang diberikan pelaku kepada anak didiknya.
Penetapan Tersangka dan Penyitaan Akun Medsos
Sebelumnya, pihak kepolisian telah resmi menetapkan YP sebagai tersangka dan menahannya sejak Selasa malam (20/1/2025). Selain penahanan, polisi juga melakukan penyitaan terhadap akun media sosial milik YP. Akun tersebut ditemukan berisi foto-foto anak.
“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki dan kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, dimana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak, kita lakukan penyitaan,” jelas AKP Wira, Selasa (20/1).
AKP Wira menambahkan bahwa penyitaan akun media sosial YP dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan untuk melindungi anak-anak. Ia khawatir konten di media sosial tersebut berkaitan dengan korban pencabulan, terutama karena foto-foto yang diposting adalah foto anak-anak. “Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” terangnya.






