Berita

Oknum Brimob Tual Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas

Advertisement

JAKARTA – Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Akibat perbuatannya, Bripda MS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026) dini hari.

“Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” imbuhnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa, serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya bertindak sebagai penuntut.

Sidang etik ini digelar maraton sejak Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Selama proses persidangan, turut hadir pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Proses sidang diawali dengan pemeriksaan saksi yang terdiri dari 9 anggota Brimob dan 1 saksi korban. Selain itu, empat saksi dihadirkan melalui Zoom Meeting dari Tual, meliputi 1 anggota satlantas Polres Tual, 1 anggota Satreskrim PPA Polres Tual, serta dua orang saksi dari keluarga korban.

Advertisement

“Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” kata Rusitah.

Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, serta pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Menanggapi putusan PTDH ini, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir.

Kapolri Beri Atensi Khusus

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terkait kasus ini. Kapolri menginstruksikan agar kasus tersebut ditindak tegas, diproses hingga tuntas, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dengan proses hukum yang transparan.

Irjen Dadang menambahkan, Kapolri juga telah menurunkan tim untuk membantu menuntaskan kasus tersebut. “Bapak Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Dalam hal ini, Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal, dan Polda Maluku juga mengikutsertakan pengawas eksternal dalam kasus ini,” jelas Irjen Dadang.

Advertisement