Berita7 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut bank asing menarik dana dari Indonesia karena khawatir terhadap arah kebijakan pemerintah. OJK menegaskan pengiriman keuntungan ke luar negeri merupakan hak investor dan praktik yang lazim.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aliran dana tersebut tidak mencerminkan menurunnya kepercayaan terhadap pasar domestik. Menurutnya, repatriasi adalah konsekuensi wajar dari investasi yang menghasilkan keuntungan.
“Enggak, itu sebenarnya terlalu berlebihan. Enggak benar itu sebetulnya. Kalau orang investasi di Indonesia, lalu mengirimkan keuntungannya ke sana, itu suatu keharusan, sesuatu yang wajar,” ujar Dian saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (8/7/2026).
Dian menambahkan bahwa investor yang menanamkan modal besar di Indonesia memiliki hak untuk membawa pulang keuntungan yang diperoleh dari investasinya.
“Namanya orang investasi duit gede di sini, terus ada untung, ya boleh dong,” katanya.
Aturan Devisa dan Pengawasan OJK
Menurut Dian, praktik repatriasi diperbolehkan karena Indonesia menerapkan rezim devisa bebas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Dengan demikian, pengiriman keuntungan ke luar negeri sah sepanjang memenuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, Dian menegaskan setiap proses pengiriman dana oleh bank berada di bawah pengawasan OJK. Besaran dana, waktu pelaksanaan, dan mekanisme pengiriman telah diatur serta dilakukan atas persetujuan regulator.
“Mereka itu berapa jumlahnya pun melalui izin OJK. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa, itu sudah diatur atas persetujuan kita,” kata Dian.
Aktivitas Bukan Hal Baru
Dian menyatakan mekanisme pengawasan tersebut membuat aktivitas repatriasi tidak menimbulkan kejanggalan. Ia menyebut praktik itu sudah berlangsung lama, termasuk sejak bank-bank asing mulai beroperasi di Indonesia.
“Jadi enggak ada sesuatu yang aneh. Itu sesuatu yang normal dari dulu. Sejak mereka investasi di sekitar tahun 60-an, itu sesuatu yang normal,” tutupnya.
Sebelumnya, pada 29 Juni 2026 dilaporkan bahwa unit usaha beberapa bank asing melakukan penarikan dana dari Indonesia sebesar sekitar Rp 11,5 triliun dalam dua tahun terakhir. Laporan itu menyebut penarikan terkait kekhawatiran terhadap arah kebijakan pemerintah.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.