Berita7 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan industri perbankan nasional tetap stabil dan tidak mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. OJK menyebut pengurangan tenaga kerja di KB Bank merupakan kasus khusus dalam rangka transformasi dan penyehatan perusahaan, bukan cerminan kondisi sektor perbankan secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan rasionalisasi di KB Bank dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan termasuk pemenuhan hak serta kompensasi bagi pekerja.
Rasionalisasi Di KB Bank
“Pertama, kan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itu sudah ada kompensasi dan lain sebagnya, dan itu adalah bagian dari penyehatan perbankan,” kata Dian saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (8/7/2026).
Menurut Dian, langkah tersebut merupakan bagian dari proses transformasi bisnis yang diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Dari laporan pengawas OJK, seluruh proses telah berjalan dengan baik dan kini telah selesai.
“Dari laporan rekan-rekan pengawas, semuanya sudah oke, sudah settle,” tambahnya.
Industri Perbankan Tetap Terkendali
Dian menekankan kondisi di KB Bank tidak dapat dijadikan gambaran umum untuk seluruh perbankan. Hingga kini, OJK belum menemukan indikasi adanya PHK massal di bank-bank lain.
“Kalau bank lain, apakah ada tanda-tanda PHK? Gak ada. Itu spesifik di KB Bank,” ujarnya.
OJK juga mencatat prospek industri perbankan cukup positif berdasarkan evaluasi Rencana Bisnis Bank (RBB). Mayoritas bank masih memproyeksikan pertumbuhan usaha meski melakukan sejumlah penyesuaian.
“Dari 105 bank itu kita evaluasi. Kalau melihat kemarin itu masih optimis, lah. Mudah-mudahan sih rata-rata naik ya. Tapi enggak tahu saya berapa jumlahnya masih belum,” kata Dian.
Data Karyawan dan Efisiensi Operasional
Dalam konteks KB Bank, laporan keuangan per 31 Maret 2026 menunjukkan jumlah karyawan, termasuk pegawai tidak tetap, tercatat 2.265 orang. Angka ini turun dari 2.927 orang pada periode sama tahun sebelumnya, atau berkurang 662 orang dalam setahun.
Seiring pengurangan staf, jumlah kantor cabang pembantu (KCP) KB Bank menurun dari 141 unit menjadi 120 unit. Jumlah kantor cabang juga menyusut dari 29 unit menjadi 28 unit pada periode yang sama.
Isu PHK kembali menjadi sorotan publik setelah kabar pengurangan karyawan di beberapa perusahaan e-commerce. Data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip OJK menyebut lebih dari 88.000 pekerja terkena PHK sepanjang 2025, dan 23.470 pekerja terdampak pada Januari–Mei 2026.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.