Berita7 — JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan meyakini kawasan itu berpotensi menarik aliran dana segar berkualitas yang dapat memperdalam pasar keuangan domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional.
“PFII ini kami melihat sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional dan juga posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional,” ujar Friderica dalam konferensi pers secara daring, Selasa (7/7/2026).
Friderica menambahkan keberadaan pusat finansial internasional diharapkan dapat meningkatkan arus investasi dan memperdalam pasar keuangan domestik.
“Kami meyakini adanya fresh fund yang berkualitas yang nantinya masuk ke PFII ini dapat memberikan manfaat untuk perekonomian nasional, namun tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,” katanya.
Proses Legislasi PFII
Meski optimistis, Friderica menegaskan pembentukan PFII masih menunggu penyelesaian proses legislasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII saat ini tengah dibahas oleh pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemangku kepentingan terkait.
“Saat ini rancangan undang-undang terkait PFII ini sedang berproses, termasuk pembahasan oleh pemerintah, DPR, dan pihak terkait mengenai yang akan melakukan pengawasan dan lain-lainnya. Nanti tentu saja akan disampaikan juga kepada publik pada kesempatan pertama,” kata Friderica.
Rancangan Kawasan dan Lokasi Potensial
Dalam draf RUU, PFII dirancang sebagai kawasan dengan kemandirian di bidang keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu. Kawasan itu akan mengadopsi dan menyesuaikan prinsip serta standar internasional untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan global.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali diproyeksikan menjadi salah satu lokasi pengembangan PFII, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah bersama DPR berencana melanjutkan pembahasan RUU PFII dan akan membawa beleid tersebut ke pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 sebelum diputuskan menjadi undang-undang.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.