— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa penempatan kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersifat sementara. Karena itu, bank penerima dana diminta mengantisipasi kemungkinan penarikan pada akhir tahun atau penarikan mendadak melalui pengelolaan aset dan liabilitas yang disiplin.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan penarikan kembali dana SAL pada tahap pertama yang dijadwalkan akhir tahun dan penarikan tambahan secara fleksibel harus menjadi perhatian serius bank penerima.

Dian memandang setiap bank wajib memastikan penerapan asset and liability management (ALMA) berjalan baik, menyediakan aset likuid berkualitas tinggi (high quality liquid assets/HQLA), melakukan stress testing berkala, serta memiliki contingency funding plan yang memadai.

Perubahan posisi dana pemerintah dalam jumlah besar, baik saat penempatan maupun penarikan, perlu dilakukan secara terencana dan disertai pemberitahuan yang cukup agar bank punya waktu menyesuaikan strategi pendanaan tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

“Pengelolaan likuiditas yang sehat juga memerlukan adanya keterprediksian atau predictability dan perencanaan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat dalam penempatan maupun juga penarikan dana, dalam jumlah yang signifikan khususnya bukan jumlah kecil,”

Menurut Dian, penarikan dana dalam nominal kecil tidak akan banyak memengaruhi posisi likuiditas, terutama jika dana SAL telah disalurkan menjadi kredit berjangka menengah dan panjang.

Risiko Mismatch Likuiditas

Himbara menyuarakan kekhawatiran jika penarikan dilakukan mendadak. Dana SAL yang sudah disalurkan menjadi kredit, termasuk kredit program pemerintah dengan tenor lebih dari satu tahun, bisa menyebabkan mismatch likuiditas jika penarikan dilakukan sebelum jatuh tempo kredit tersebut.

“Ini sebenarnya teori umum yang berlaku ya, dapat dilakukan secara terencana sebenarnya dengan pemberitahuan yang memadai. Sehingga, bank memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas juga tanpa menimbulkan tekanan yang tidak diperlukan,” ujar Dian.

Dengan adanya pemberitahuan sebelum penarikan, arus dana dapat dikelola optimal tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan. OJK akan terus memantau kondisi likuiditas perbankan, baik secara individual maupun industri, melalui pengawasan berbasis risiko.

Respons Industri Perbankan

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional, Hery Gunardi, menyatakan kekhawatiran bank pelat merah terkait rencana penarikan SAL sekitar Rp130 triliun secara singkat. Ia menyampaikan sudah mendapat penjelasan bahwa dana akan ditarik secara bertahap, kemungkinan pada akhir tahun, sehingga memberi ruang bagi bank untuk mengelola likuiditas.

Hery mengingatkan apabila dana ditarik sekaligus, bank harus mencari pengganti likuiditas dalam jumlah besar di pasar yang kondisinya ketat. Menurutnya, tekanan pasar pendanaan akan meningkat jika penarikan dilakukan tanpa transisi yang memadai.

Kondisi Likuiditas Terkini

OJK menyatakan kondisi likuiditas perbankan nasional masih dalam level aman. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51% secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan dana pihak ketiga (DPK) meningkat 13,47% (yoy). Rasio likuiditas tercatat berada di atas ketentuan minimum regulator.

  • Liquidity coverage ratio (LCR): 186,5%
  • AL/NCD: 108,2%
  • AL/DPK: 22,74%

OJK juga mencatat fasilitas kredit yang disetujui namun belum ditarik debitur (undisbursed loan) mencapai Rp2.575 triliun. Dian menilai angka itu menunjukkan masih besarnya ruang ekspansi kredit seiring membaiknya kepercayaan dunia usaha.

Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, mengatakan bank non-BUMN yang tidak menerima penempatan SAL akan menghadapi tekanan likuiditas lebih besar, terutama bank menengah dengan basis dana murah yang tidak sekuat bank besar. Menurutnya, SAL memberikan bantalan likuiditas sementara bagi Himbara, tetapi bukan solusi permanen.

“Namun, karena dana SAL bisa ditarik kembali sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pemerintah, bank tidak boleh menjadikannya fondasi utama ekspansi kredit. SAL sebaiknya dipakai sebagai jembatan likuiditas agar bank tidak menaikkan bunga dana terlalu agresif, bukan sebagai alasan untuk ekspansi kredit berlebihan,”

OJK menegaskan manfaat dana SAL tidak dirasakan merata di seluruh industri perbankan. Bank yang tidak menerima penempatan SAL akan bergantung pada kondisi pasar, struktur pendanaan, profil likuiditas, dan strategi bisnis masing-masing, sehingga dampak terhadap tiap bank berbeda sesuai karakteristiknya.