— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung keputusan pemerintah menempatkan kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 100 triliun pada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kebijakan itu dinilai bakal memperkuat likuiditas perbankan dan memberi ruang lebih luas bagi penyaluran kredit, meski undisbursed loan masih tercatat tinggi yakni Rp 2.576 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan penempatan kembali sebagian dana SAL merupakan langkah strategis untuk memperkuat sumber pendanaan perbankan, khususnya untuk kebutuhan likuiditas jangka pendek.

“OJK memandang bahwa penempatan kembali sebagian dana Saldo Anggaran Lebih pada industri perbankan merupakan kebijakan strategis yang dapat mendukung likuiditas perbankan,” kata Dian dalam konferensi pers secara daring, Selasa (7/7/2026).

Dian menambahkan, tambahan likuiditas tersebut akan meningkatkan kapasitas bank menjalankan fungsi intermediasi sekaligus berpotensi menurunkan biaya dana (cost of fund/CoF) sesuai strategi pengelolaan masing-masing bank.

“Dengan sumber dana yang memadai, tentu bank memiliki ruang yang lebih besar untuk menyalurkan kredit kepada sektor-sektor yang membutuhkan dan pada akhirnya memberikan dampak langsung terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.

Data Kredit dan Undisbursed Loan

Data Bank Indonesia menunjukkan undisbursed loan perbankan masih mencapai Rp 2.576 triliun atau setara 22,41% dari total plafon kredit per Mei 2026. Pada periode yang sama, pertumbuhan kredit tercatat 11,51% secara tahunan (year on year/yoy), menjadi pertumbuhan dua digit pertama sejak awal tahun.

Dian berpendapat besarnya nilai undisbursed loan tidak otomatis mencerminkan lemahnya penyaluran kredit. Menurutnya, kredit yang belum dicairkan merupakan bagian dari komitmen pembiayaan yang realisasinya mengikuti kebutuhan dan tahapan proyek masing-masing debitur.

“Nah terkait dengan undisbursed loan yang berjumlah Rp 2.576 triliun, ini memang relatif tinggi saat ini. Tapi kami melihat hal tersebut menunjukkan pemanfaatan ekspansi usaha yang tentu sesuai dengan timeline yang dimiliki masing-masing debitur atau pelaku usaha. Sehingga sebenarnya ini juga memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan kredit di masa yang akan datang,” jelas Dian.

Prinsip Penggunaan Dana

OJK menegaskan tidak akan mengarahkan pemanfaatan tambahan likuiditas yang berasal dari dana SAL. Penggunaan dana tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

“OJK pada prinsipnya tidak dalam posisi mengarahkan penyaluran dana bank karena itu merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank. Yang terpenting, seluruh bank tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan ketentuan yang berlaku,” kata Dian.

OJK akan terus memantau kondisi likuiditas, kualitas aset, manajemen risiko, dan fungsi intermediasi perbankan. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas sistem keuangan.

Perkembangan Penempatan Dana Pemerintah

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memutuskan mengembalikan dana SAL sebesar Rp 100 triliun ke Himbara setelah sempat menarik dana tersebut pada Juni 2026. Dengan kebijakan ini, total penempatan dana pemerintah di perbankan kembali menjadi Rp 281 triliun dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana tambahan untuk menyuntik likuiditas Himbara. Total dana yang dicanangkan mencapai Rp 400 triliun, yang akan terbagi dalam beberapa skema dan tenor.