Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Menurutnya, pencabutan izin usaha saja tidak memadai mengingat kerusakan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa.
Perlu Tindakan Hukum Lebih Lanjut
Nusron menyampaikan apresiasinya atas langkah Presiden Prabowo yang telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar dan merusak lingkungan. Namun, ia menekankan bahwa tindakan tersebut perlu dilanjutkan dengan penegakan hukum yang lebih keras.
“Namun kami berharap, pencabutan izin usaha saja tidak cukup, harus ditindak selanjutnya dengan penindakan hukum dan tindak tindakan yang keras, mengingat merusak lingkungan merupakan kejahatan luar biasa dan nantinya akan dihukum, baik dunia maupun di akhirat,” ujar Nusron saat memberikan sambutan pada acara pengukuhan dan taaruf pengurus 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Sabtu (7/2/2026).
Apresiasi Kepemimpinan Prabowo dalam Penanganan Bencana
Di sisi lain, Nusron juga memuji kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani bencana di Sumatera. Ia menilai Presiden telah menunjukkan kesiapsiagaan dalam penanganan bencana dengan hadir langsung di lokasi untuk meninjau masyarakat yang terdampak.
“Dalam konteks kekinian, kita semua berterima kasih kepada kepemimpinan bapak Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah terus memperkuat kehadiran negara,” kata Nusron.
“Meningkatkan kesiapsiagaan dan penanganan bencana serta mengutamakan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama hal ini tecermin dari kehadiran langsung Bapak Presiden,” tambahnya.






