Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas tunggal bagi setiap penduduk Indonesia yang terdaftar. Nomor unik yang terdiri dari 16 digit angka ini tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Lantas, kapan NIK berlaku dan apakah bisa berubah? Berikut penjelasan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Fungsi NIK sebagai Identitas Tunggal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK didefinisikan sebagai nomor identitas penduduk yang bersifat unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berfungsi sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Pemerintah menyelenggarakan seluruh pelayanan publik berdasarkan NIK.
NIK Berlaku Seumur Hidup dan Tidak Dapat Berubah
Mengutip dari unggahan akun Instagram resmi Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), NIK berlaku seumur hidup dan tidak dapat berubah. Perubahan status seperti pindah provinsi, menikah, bercerai, atau berganti pekerjaan tidak akan memengaruhi nomor NIK seseorang. Satu orang hanya memiliki satu nomor identitas NIK yang akan terus melekat selama terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Hal-hal yang tidak menyebabkan perubahan NIK antara lain:
- Pindah domisili
- Pindah provinsi
- Menikah atau bercerai
- Ganti pekerjaan
- Mengalami perubahan status kependudukan lainnya
Arti 16 Digit Kode Unik NIK
Setiap NIK terdiri dari 16 digit kode unik. Menurut informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut adalah rincian arti dari setiap digit NIK:
| Kode | Keterangan |
| 12 | Kode Provinsi |
| 34 | Kode Kabupaten/Kota |
| 56 | Kode Kecamatan |
| 789012 | Tanggal Lahir, Bulan Lahir, Tahun Lahir |
| 3456 | Nomor Urut (nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu kecamatan) |
Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait penulisan kode digit NIK KTP:
- Tanggal lahir ditulis dengan dua digit angka. Jika tanggal lahir adalah 1, maka ditulis 01.
- Untuk jenis kelamin perempuan, tanggal lahir akan ditambah 40. Contohnya, tanggal lahir 2 ditulis 42, dan tanggal 18 ditulis 58.
- Bulan lahir ditulis dengan dua digit angka.
- Tahun lahir ditulis menggunakan dua digit terakhir tahun kelahiran.
Simak juga video terkait kekhawatiran NIK disalahgunakan dan upaya integrasi database oleh Opsel:
[Gambas:Video 20detik]






