Berita

Nenek Saudah Mengadu ke DPR RI Usai Diduga Jadi Korban Kekerasan Tolak Tambang Ilegal

Advertisement

Senin, 02 Februari 2026, menjadi hari penting bagi Nenek Saudah (67). Ia mendatangi Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya saat menolak aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung khidmat, Nenek Saudah didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, menceritakan peristiwa pahit yang menimpanya kepada para wakil rakyat.

Audiensi dengan Pimpinan DPR dan Perwakilan Pemerintah

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. Turut hadir pula perwakilan dari pemerintah, termasuk Dirjen Pelayanan dan Kepatutan Kementerian HAM, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, serta Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi laporan Nenek Saudah.

Nenek Saudah menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan. “Saya sebagai korban yang bernama Saudah berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada ku sangka begini atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini,” ujar Nenek Saudah dengan nada haru. Ia menambahkan, “Mendengar semua yang Ibu katakan, Bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya.”

Kesimpulan Rapat dan Desakan DPR

Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pidana yang menimpa Nenek Saudah. “Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran pidana dan HAM yang dialaminya, yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” tegas salah satu poin kesimpulan rapat.

Advertisement

Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti keberadaan tambang ilegal di Kecamatan Rao, Pasaman, dan mendesak agar segera ditertibkan. “Komisi XIII DPR mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat yang sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 dan No 32 tahun 2009,” bunyi poin kesimpulan lainnya.

Untuk memastikan keadilan dan pemulihan hak-hak korban, Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian HAM RI, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal proses penegakan hukum serta memastikan pemulihan komprehensif hak asasi Nenek Saudah.

Advertisement