Mojokerto – Seorang nenek bernama Stella Rumengan (72) dituntut hukuman dua tahun penjara atas kasus penipuan yang merugikan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani, senilai Rp 266 juta. Penipuan ini berkedok iming-iming jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Mojokerto.
Tuntutan Pidana Penipuan
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (29/1/2026). Majelis hakim yang dipimpin Ardhi Wijayanto, didampingi hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi, mendengarkan tuntutan tersebut. Stella Rumengan diyakini telah melanggar tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa kami tuntut 2 tahun penjara,” ujar Erfandy kepada wartawan, dilansir dari detikJatim.
Modus Penipuan Jabatan
Kasus ini bermula pada Januari 2022, ketika Stella Rumengan menawarkan posisi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027 kepada Ade Ria Suryani. Pada saat itu, Ade sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat dan kembali terpilih untuk periode 2024-2029 melalui partai yang sama.
Stella Rumengan mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat dan mengklaim dirinya sebagai orang kepercayaan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Tergiur dengan tawaran tersebut, Ade Ria Suryani bersama suaminya, Sunardi, menemui terdakwa di Surabaya. Dalam pertemuan itu, Stella meminta uang mahar sebesar Rp 250 juta, dengan dalih akan diserahkan kepada pengurus DPP Partai Demokrat.
Musyawarah Cabang dan Hilangnya Terdakwa
Pada 21 Juni 2022, Ade Ria Suryani mendaftar sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto periode 2022-2027. Namun, ketika Musyawarah Cabang (Muscab) akan digelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Stella Rumengan menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh korban.






