Berita

Nenek Elina Bersyukur Polisi Tangkap Pelaku Pengusiran Paksa dan Perobohan Rumahnya di Surabaya

Advertisement

Surabaya – Elina Widjajanti (80), seorang nenek yang menjadi korban pengusiran paksa dan perobohan rumah di Surabaya, menyambut baik penangkapan Samuel Ardi Kristanto. Ia menyatakan rasa syukurnya kepada Tuhan atas penangkapan tersebut, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kesalahan kepada Samuel, yang mengklaim telah membeli rumahnya pada tahun 2014.

“Bersyukur. Bersyukur. Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia,” ujar Elina, seperti dikutip dari detikJatim pada Jumat (2/1/2026).

Elina juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur beserta jajarannya atas penanganan kasus ini. Ia berharap proses hukum berjalan adil, mengingat dirinya mengalami luka dan pendarahan akibat insiden pengusiran paksa tersebut.

“Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ucapnya.

Advertisement

Meskipun demikian, Elina tetap berharap agar seluruh bangunan rumahnya yang telah rata dengan tanah, serta dokumen-dokumen penting miliknya yang hilang, dapat dikembalikan kepadanya.

Tersangka Bertambah

Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan jumlah tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, bertambah menjadi tiga orang. Setelah mengamankan Samuel dan Yasin, polisi berhasil menangkap satu tersangka baru dengan inisial SY alias Klowor.

“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” kata Kombes Pol. Abas, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Advertisement