Berita

Nasib Guru Honorer Jadi Sorotan Baleg DPR Bersama PGRI, Kesejahteraan Dipertanyakan

Advertisement

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat koordinasi dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada Senin (2/2/2026) di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Pertemuan ini secara khusus membahas isu krusial terkait nasib guru honorer serta potensi kriminalisasi terhadap profesi pendidik.

Guru Rentan Kriminalisasi dan Krisis Kesejahteraan

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, membuka rapat dengan menyoroti kerentanan posisi guru di Indonesia saat ini. Ia menyatakan bahwa guru kerap menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai.

“Guru kini berada pada posisi yang sangat rentan, sering menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa payung hukum yang kuat, nah ini yang saya sampai dalam Komisi III juga kemarin,” ujar Bob Hasan mengawali rapat.

Menurut Bob, kriminalisasi terhadap guru tidak hanya mengganggu proses pendidikan nasional, tetapi juga menghambat penyaluran pendidikan moral bagi para siswa. Ia menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai moral sejak dini.

Selain isu kriminalisasi, Bob Hasan juga menyinggung krisis kesejahteraan yang dialami para guru. Ia menilai ketidakadilan sistemik akibat kebijakan yang diskriminatif menciptakan kesenjangan perlakuan antara guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.

Advertisement

“Selain itu profesi guru juga masih dibelenggu oleh krisis kesejahteraan dan ketidakadilan sistemik akibat kebijakan diskriminatif terdapat kesenjangan perlakuan yang nyata terhadap guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag,” jelasnya.

Nasib Guru Honorer dan Non-ASN Memprihatinkan

Kondisi yang memprihatinkan semakin diperparah dengan nasib guru honorer dan guru non-ASN. Mereka dilaporkan masih menerima penghasilan yang jauh di bawah standar kelayakan hidup.

“Kondisi ini diperparah dengan nasib guru honorer dan guru nonASN yang masih menerima penghasilan yang jauh di bawah kehidupan layak tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas membuat mereka rentan terhadap PHK sepihak dan tidak memiliki jaminan karir yang pasti,” tambah Bob Hasan.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh guru di Indonesia, khususnya bagi guru honorer dan non-ASN.

Advertisement