Berita

Nakhoda Kapal Curhat Gaji Tak Lancar Usai Terdakwa Migor Jadi Tersangka Kasus TPPU

Advertisement

Seorang nakhoda kapal bernama Mujar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Mujar mengaku gajinya tidak lagi lancar setelah terdakwa perkara migor, Ariyanto Bakri, ditetapkan sebagai tersangka.

Kesaksian Mujar di Pengadilan Tipikor

Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, Mujar menjelaskan bahwa Ariyanto memiliki dua kapal yang ditambat di Batavia Marina, yaitu kapal Scorpio dan kapal Sosai. Ia menyatakan bahwa kepemilikan kedua kapal tersebut adalah milik Ariyanto Bakri.

Mujar ditugaskan sebagai nakhoda untuk kedua kapal tersebut. Ketika ditanya oleh jaksa mengenai gajinya, Mujar mengungkapkan bahwa ia menerima Rp 5,5 juta per bulan untuk merawat kedua kapal tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada orang lain selain dirinya yang mengurus kedua kapal tersebut.

Namun, Mujar menyampaikan adanya perubahan terkait kelancaran gajinya sejak Ariyanto Bakri ditetapkan sebagai tersangka. “Lancar gajinya?” tanya hakim. “Semenjak bapak lancar, tapi sekarang ini ada perubahan,” jawab Mujar. Hakim kemudian meminta agar gaji Mujar segera dikirimkan kembali, mengingat ia masih merawat kapal tersebut.

Advertisement

Dakwaan Kasus Minyak Goreng

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari dakwaan terhadap pengacara Marcella Santoso yang diduga memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain dugaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement