Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sempat melontarkan pernyataan ‘trust the giant’ ketika mengetahui adanya masalah dalam pengadaan laptop Chromebook. Pernyataan ini terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pernyataan ‘Trust The Giant’ Muncul Usai Pertemuan dengan Google
Jaksa mengungkapkan bahwa pernyataan Nadiem tersebut disampaikan seusai pertemuan dengan pihak Google. Pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook.
Setelah pertemuan tersebut, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek memaparkan temuan mereka di hadapan Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud. Paparan tersebut menyoroti keterbatasan koneksi Chromebook dan menyatakan bahwa personal computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Menanggapi paparan mengenai keterbatasan koneksi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim menyatakan, “you must trust the giant.” Pernyataan ini dibacakan oleh jaksa dalam surat dakwaan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026).
Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun
Lebih lanjut, jaksa mengungkap kerugian negara yang timbul akibat tindakan Nadiem Makarim terkait pengadaan Chromebook. Jaksa menyatakan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Angka kerugian negara ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Pengadaan Tanpa Perencanaan dan Evaluasi
Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Perbuatan ini juga melibatkan mantan staf khusus Nadiem yang masih buron, Jurist Tan.
Pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Akibatnya, pengadaan tersebut tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan adanya markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Pengadaan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.
“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Pengadaan tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ujar jaksa.






