Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pernyataan ini disampaikan Nadiem di tengah proses pemulihan kesehatannya.
Kesiapan Menghadapi Sidang
“Masih dalam perawatan, saat ini siap sidang. Makin cepat kebenaran akan terbuka, semakin baik,” ujar Nadiem Makarim sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 26 Januari 2026.
Nadiem menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus ini. Ia meyakini bahwa setiap keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan berkontribusi dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Seperti sidang yang sebelumnya yang terpenting itu adalah kebenaran itu kan jadi satu per satu, saksi pun akan membuka kebenaran tersebut,” jelasnya.
Kronologi Kasus
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain terkait pengadaan laptop Chromebook. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.





