Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Melalui kuasa hukumnya, Nadiem meminta untuk dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Permohonan Eksepsi Nadiem Makarim
Permohonan ini disampaikan oleh pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat membacakan petitum permohonan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Ari meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan Nadiem dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.
Selain itu, Ari juga meminta agar pemeriksaan pokok perkara Nadiem tidak dilanjutkan. Majelis hakim diminta menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas. “Memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya,” ujar Ari.
Kapasitas Nadiem Makarim dalam Pengadaan
Ari Yusuf Amir berargumen bahwa jaksa mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan jabatan struktural di bawah menteri. Ia menegaskan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan karena kapasitasnya hanya sebatas merumuskan kebijakan.
Ia menilai jaksa tidak menguraikan secara tegas bentuk penyertaan Nadiem dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ari juga menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook tidak ditujukan untuk daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).
“Bahwa dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, karena mengabaikan fakta kebijakan yang berlaku pada masa jabatan Terdakwa, yaitu pengadaan Chromebook tidak pernah ditujukan untuk wilayah 3T, melainkan secara tegas dibatasi untuk sekolah-sekolah yang telah memenuhi persyaratan yaitu wajib memiliki ketersediaan aliran listrik dan akses internet dimana pembatasan tersebut tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Perangkat TIK bulan September 2020,” tutur Ari.
Kritik Terhadap Perhitungan Kerugian Negara
Pihak Nadiem juga mengkritik penggunaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 untuk Program Kemendikbud Tahun 2016-2019 yang dinilai keliru oleh jaksa. Jaksa juga dinilai tidak konsisten dalam menggunakan metode perhitungan kerugian negara.
“Penggunaan nilai penuh pengadaan sebesar Rp 621,3 M tersebut menunjukkan bahwa JPU tidak menghitung kerugian sebagai selisih antara harga wajar dan harga yang dibayar, melainkan mendasarkan kerugian pada asumsi bahwa pengadaan CDM sama sekali tidak memberikan manfaat sehingga negara dianggap mengalami kerugian secara total,” ujar Ari.
Pihak Nadiem menyatakan belum menerima salinan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam perkara ini. Laporan hasil audit BPKP terkait kerugian negara ini diterbitkan dua bulan setelah penetapan tersangka.
Potensi Penghematan Negara
Lebih lanjut, pihak Nadiem mengklaim bahwa penggunaan Chromebook justru membuat negara hemat sebesar Rp 1,2 triliun. Penghematan ini dihitung dari perkiraan dana yang dibutuhkan apabila negara memilih sistem operasi Windows dibanding Chromebook.
“Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” ujar Ari. Ia menambahkan, “Hal ini terjadi karena ChromeOS merupakan sistem operasi tanpa biaya lisensi, berbeda dengan sistem operasi Windows yang mensyaratkan lisensi berbayar sekitar 50 hingga 100 dolar Amerika Serikat per perangkat.”
Rincian Dakwaan Jaksa
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






