Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 05 Januari 2026, untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pantauan di lokasi pada pukul 10.18 WIB, Nadiem memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengenakan kemeja hijau muda. Ia tampak sesekali tersenyum dan mengatupkan tangan ke arah awak media yang meliput. Saat ditanya mengenai kondisinya, Nadiem menjawab singkat, “Alhamdulillah sehat.”
Suasana di ruang sidang diwarnai tepuk tangan dan dukungan dari sejumlah pihak yang hadir. Menariknya, sejumlah driver ojek daring (ojol) juga turut hadir untuk memberikan dukungan kepada Nadiem. Selain itu, orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, turut hadir mendampingi. Istri Nadiem, Franka Franklin, serta sejumlah tokoh publik seperti aktris Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim, dan sutradara Riri Riza juga tampak hadir di persidangan.
Nadiem sempat menyalami ayahnya, Nono Makarim, sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa karena kursi pengunjung telah terisi penuh.
Dua Kali Penundaan Sidang
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem ini sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 16 Desember 2025. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena Nadiem sedang menjalani perawatan medis pascaoperasi.
Meskipun demikian, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM), seorang tenaga konsultan. Jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem kembali dijadwalkan pada Selasa, 23 Desember 2025. Namun, jaksa kembali menyatakan bahwa kondisi Nadiem belum sepenuhnya pulih pascaoperasi, sehingga persidangan kembali ditunda hingga Januari 2026.






