Berita

Nadiem Makarim Bingung Dakwaan Jaksa: Kenaikan Harta LHKPN Murni Karena Saham GoTo

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kebingungannya terhadap surat dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada 2022 yang dijadikan dasar oleh jaksa.

“Dakwaan menjelaskan uang Rp 809 miliar diterima oleh saya dan sudah menjadi kekayaan diri saya atas dasar LHKPN pada tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5,5 triliun. Dakwaan ini sangat membingungkan bagi saya,” ujar Nadiem Makarim saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Nadiem mengaku tidak memahami tuduhan jaksa terkait penerimaan uang atau surat berharga pada LHKPN tahun 2022. “Pertama saya bingung karena di satu bagian dakwaan yang menyebut saya menerima aliran dana, dan di bagian lain dakwaan yang disebut sebagai bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga. Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sumber kekayaannya tidak dijelaskan secara lengkap oleh jaksa dan hanya bersumber dari saham PT AKAB. Nadiem mengklaim peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan oleh fluktuasi harga saham. “Yang dengan sangat mudah bisa didapatkan dari pelaporan pajak saya. Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT AKAB. Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp 4,8 triliun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nadiem memaparkan bahwa kekayaannya mengalami penurunan pada tahun 2023 dan 2024. Ia menegaskan penurunan tersebut murni dipengaruhi oleh dinamika harga saham, bukan karena korupsi. “Di tahun 2023, saat kisaran harga saham Goto drop ke sekitar Rp 100, total kekayaan saya pun turun drastis ke Rp 906 miliar. Di tahun 2024, di mana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp 70-80/saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp 600 miliar,” terangnya.

Nadiem juga menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak menjelaskan hubungan antara transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaannya. Ia menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak jelas. “Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu kepada satu angka saja harga saham GoTo yang terbuka untuk publik. Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,” tegasnya.

Advertisement

Dakwaan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan pada Senin (5/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta, merinci kerugian negara tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun). Angka ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Selain itu, kerugian negara juga timbul dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar). “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambah jaksa.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement