Berita

Nadiem Makarim Bantah Terima Rp 809 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menyatakan bahwa jaksa tidak menguraikan secara jelas mekanisme penerimaan uang tersebut.

Eksepsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor

Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026), Nadiem Makarim menyampaikan keberatannya. “Dakwaan menyebut saya ‘memperkaya diri sendiri’ tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp 809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” ujar Nadiem.

Nadiem menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak ada penjelasan mengenai hubungan transaksi Rp 809 miliar dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian. Ia mengklaim tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong pribadinya. “Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya, bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan hutang PTGI. Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” jelasnya.

Rincian Kerugian Negara dalam Dakwaan

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Advertisement

Menurut jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun (tepatnya Rp 1.567.888.662.716,74) berasal dari angka kemahalan harga Chromebook. Angka ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Selain itu, kerugian negara akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat ditaksir sebesar USD 44.054.426 atau setara dengan Rp 621.387.678.730. “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambah jaksa Roy Riady.

Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement