SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap seorang pria berinisial MU (44), warga Desa Pamarayan, Kabupaten Serang. Pria yang berprofesi sebagai pembimbing umrah atau mutawif ini diduga menggelapkan dana calon jemaah umrah senilai puluhan juta rupiah untuk melunasi utang pribadinya.
Modus Penipuan Berkedok Tawaran Umrah
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa MU, meskipun tidak memiliki izin usaha travel, kerap bertindak sebagai perantara atau calo jemaah umrah untuk beberapa agen perjalanan.
“Tersangka diduga mendatangi rumah korban atau pelapor pada Oktober 2025. Saat itu, MU menawarkan program umrah selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026,” ujar Andri kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Tergiur dengan tawaran tersebut, salah satu pelapor bersama istrinya menyetujui program itu dan melakukan pembayaran total Rp 61 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, meliputi uang muka Rp 3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp 58 juta pada 18 Desember 2025.
Para korban bahkan telah menerima perlengkapan umrah dan mengikuti manasik sebanyak tujuh kali, menambah keyakinan mereka akan keberangkatan yang dijanjikan.
Keberangkatan Tertunda, Uang Diduga untuk Utang
Namun, keberangkatan yang seharusnya dilaksanakan pada 8 Februari 2026 tidak pernah terwujud. MU beralasan adanya kendala administrasi yang menyebabkan penundaan.
“Namun setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umrah,” ungkap Andri.
Selain pasangan suami istri tersebut, teridentifikasi ada tujuh korban lainnya yang mengalami modus serupa. MU menjanjikan keberangkatan umrah dengan biaya sekitar Rp 30 juta per orang.
“Biasanya, uang tersebut disetorkan kepada travel agent yang memberangkatkan. Namun kali ini tersangka tidak membayarkannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban tambahan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan,” kata Andi.
Tersangka MU kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.






