Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, angkat bicara mengenai kabar kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah potensi produk AS yang masuk ke Indonesia tidak lagi memerlukan sertifikasi halal.
Masyarakat Diimbau Hindari Produk Tak Halal
Menanggapi hal tersebut, Prof Ni’am, sapaan akrabnya, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari produk pangan yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya. “Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” katanya dilansir dari situs MUI, Sabtu (21/2/2026).
Kewajiban Sertifikasi Halal Tak Bisa Dinegosiasikan
Prof Ni’am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dinegosiasikan, bahkan oleh pemerintah AS sekalipun. “Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin konstitusional. Prinsip jual beli dalam fikih muamalah, menurutnya, tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.
Ia menilai Indonesia perlu menjalin transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, asalkan dilakukan dengan prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik. “Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.
Aturan ini, lanjutnya, adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia. Prof Ni’am juga mengungkapkan pengalamannya saat berkunjung ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerja sama dengan Lembaga Halal. Ia melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam.
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” ujarnya.
Label Halal Adalah Harga Mati
Prof Ni’am menegaskan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban agama dan label halal adalah ‘harga mati’ yang tidak bisa ditawar. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal, dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” katanya.
Meskipun demikian, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan adanya ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, ia menekankan bahwa aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” tegasnya.
Kesepakatan Dagang RI-AS dan Pengecualian Sertifikasi Halal
Dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), disebutkan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk non-halal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.
Kesepakatan tersebut menyatakan, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”
Indonesia juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Selain itu, Indonesia akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan.
Pengecualian ini berlaku untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.





