— Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah dasar (SD). Usulan ini dikemukakan oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i.

Anwar Abbas menilai pentingnya upaya menjauhkan anak-anak dari pengaruh LGBT. Ia menekankan bahwa sebelum ada undang-undang yang secara spesifik melarang praktik LGBT, perlu ada penjelasan kepada anak-anak bahwa praktik tersebut dilarang oleh ajaran agama. Menurutnya, penjelasan ini bisa disampaikan melalui jalur kurikuler maupun non-kurikuler, yang perlu dikaji lebih mendalam oleh para ahli.

“Oleh karena itu sebagai orang yang beragama kita harus berusaha untuk membuat anak-anak kita jauh dari hal-hal yang terkait dengan LGBT dan kita juga harus bisa membuat mereka untuk ikut menolak kehadiran LGBT tersebut,” tegas Anwar Abbas.

Lebih lanjut, Anwar Abbas memandang ketegasan dalam hal ini sangat penting karena LGBT berkaitan dengan persoalan kejiwaan dan dapat membawa berbagai penyakit berbahaya. Ia mengutip pandangan psikolog dan psikiater yang menyatakan bahwa gangguan kejiwaan yang dialami oleh individu dengan orientasi LGBT dapat diobati dan disembuhkan.

“Secara fisik kita tahu praktik LGBT akan menyebabkan bermacam ragam penyakit. Di antaranya HIV AIDS, seseorang bila sudah terkena penyakit tersebut maka berbagai kesulitan dan masalah tentu akan mereka alami. Hal demikian tentu tidak kita inginkan,” sambung dia.

Sebelumnya, Kemenag memang tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang rencananya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menargetkan materi tersebut mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV SD.

Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman non-militer terhadap negara.

“Oh LGBT…. Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i.

Romo Syafi’i menjelaskan bahwa fokus Perpres tersebut bukan pada individu, melainkan pada penyebaran budaya LGBT yang dianggap sebagai ancaman pertahanan negara. Oleh karena itu, Kemenag berinisiatif menyusun kurikulum terkait hal ini.

Materi pembelajaran tersebut direncanakan akan diintegrasikan ke dalam kurikulum mulai dari siswa SD kelas 4, kemudian berlanjut ke jenjang SMP dan SMA. “Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” kata Romo Syafi’i.

Saat ini, materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan.