Berita7 — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada berbagai entitas, termasuk perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menghormati keputusan yang bersifat final dan mengikat ini.
Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menekankan bahwa MUI sepenuhnya menghormati putusan MK sebagai penjaga konstitusi. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah dan ormas, wajib mematuhi dan menjadikan putusan tersebut sebagai acuan hukum yang sah. Menurutnya, pemanfaatan kekayaan alam oleh ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi, namun pengelolaannya harus dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel.
Zainut menambahkan bahwa putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini justru memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mencegah potensi kecemburuan sosial serta kolusi. Kebijakan pemberian IUP kepada ormas keagamaan bukanlah fasilitas tanpa batas. Ia menekankan bahwa ormas keagamaan harus mengalihkan fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang adil.
MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan prinsip kemaslahatan publik. Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal atau adat merupakan syarat mutlak untuk meminimalkan risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan.
Oleh karena itu, Zainut mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan tersebut. Ia mengimbau agar mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang akan dibentuk tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan.
Mantan Wakil Menteri Agama ini juga mengajak seluruh ormas keagamaan di Indonesia untuk menyikapi putusan ini secara bijaksana dan menjadikannya momentum untuk memperkuat kapasitas internal. Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus didukung oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam, tegasnya, harus dikelola demi kemaslahatan umum tanpa merusak ekosistem.
Ikuti Berita7
