Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menekankan komitmennya pada prinsip keadaban publik dan penyelesaian masalah secara arif.
Sikap Resmi Organisasi
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan dalam siaran pers pada Jumat (9/1/2026) bahwa tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak memiliki mandat resmi dari Persyarikatan Muhammadiyah.
Bachtiar menjelaskan bahwa setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu, menurutnya, tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap resmi persyarikatan.
“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Bachtiar.
Ia menambahkan, “Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.”
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama dari materi stand up comedy dalam acara ‘Mens Rea’. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi laporan tersebut pada Kamis (8/1/2026).
Laporan tersebut, yang teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, menduga adanya penghasutan di muka umum dan penistaan agama berdasarkan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP serta pasal 242 dan/atau pasal 243 KUHP.
Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan klarifikasi dan analisis terhadap barang bukti yang ada. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan materi yang disampaikan Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah bangsa.






