— Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya ini dilakukan melalui evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan yang dijalankan secara terbuka, demi menjawab kebutuhan masyarakat.

Penegasan ini disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) MPR RI yang mengusung tema ‘Peningkatan Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi dan Penguatan Kelembagaan’. Acara ini diselenggarakan bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bina Bangsa (UNIBA) di Tangerang, Banten, pada Kamis (23/7).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI, Budi Muliawan, menjelaskan bahwa biro yang dipimpinnya memiliki dua layanan utama yang bersentuhan langsung dengan publik. Layanan tersebut meliputi penerimaan kunjungan kelembagaan dan pelayanan data serta informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kami mohon masukan sebanyak-banyaknya dari para narasumber maupun peserta. Kami meyakini setiap masukan yang diberikan bertujuan untuk perbaikan sehingga pelayanan yang kami berikan ke depan semakin baik, tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Budi Muliawan, Kamis (23/7/2026).

Budi menambahkan bahwa standar pelayanan disusun untuk memastikan seluruh layanan publik berjalan terukur, transparan, mudah diakses, akuntabel, dan memiliki kepastian prosedur. Evaluasi terhadap standar pelayanan ini dilakukan minimal setahun sekali untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Mengenai mekanisme layanan kunjungan kelembagaan, Budi memaparkan bahwa permohonan dapat diajukan secara daring melalui surat elektronik atau laman kunjungan MPR. Pemohon perlu melampirkan identitas, jumlah peserta, tujuan, waktu kunjungan, serta narahubung. Setelah persetujuan diberikan, pemohon akan menerima konfirmasi jadwal, termasuk alternatif jika jadwal yang diinginkan sudah terisi.

Seluruh layanan kunjungan ke MPR RI dipastikan tidak dipungut biaya. Peserta kunjungan akan mendapatkan pengenalan lingkungan Kompleks Parlemen, paparan mengenai kelembagaan MPR RI, serta sesi diskusi yang berlangsung selama dua hingga tiga jam. “Kami pastikan layanan kunjungan kelembagaan ke MPR tidak dipungut biaya. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat lembaga MPR RI,” tegasnya.

Selain layanan kunjungan, Budi juga menjelaskan pelayanan informasi publik melalui PPID MPR RI. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung di ruang layanan PPID, maupun melalui website, telepon, dan surat elektronik. “Kami memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat yang melakukan kunjungan maupun membutuhkan informasi publik dari MPR RI,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Penelaah Teknis Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rizky Dwiputra Restavie, menyampaikan bahwa rancangan standar pelayanan Sekretariat Jenderal MPR RI pada dasarnya telah disusun dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, masih ada aspek yang perlu disempurnakan agar lebih mudah dipahami masyarakat dan lebih berorientasi pada pengguna.

Rizky menjelaskan perbedaan antara standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP adalah pedoman kerja internal, sementara standar pelayanan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hak, prosedur, persyaratan, waktu pelayanan, biaya, hingga mekanisme pengaduan. “Standar pelayanan harus disusun dari sudut pandang masyarakat agar informasi yang diberikan jelas, mudah dipahami, dan memberikan kepastian layanan,” ujar Rizky.

Ia memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan, termasuk penajaman judul layanan, pemisahan persyaratan dan alur pelayanan yang lebih jelas, penambahan informasi pengajuan keberatan, penyajian total waktu pelayanan, serta penguatan perlindungan data pribadi pemohon. Rizky juga menekankan pentingnya penerapan pelayanan publik yang berfokus pada kebutuhan dan pengalaman masyarakat (human-centric public service).

Sementara itu, Analis Kebijakan Pertama KemenPAN-RB, Dian Ayu Puspitasari, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci peningkatan kualitas layanan publik. Penyelenggara layanan perlu memahami pengalaman dan harapan masyarakat agar kebijakan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan pengguna. FKP menjadi ruang dialog yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pengalaman, harapan, dan usulan perbaikan secara langsung.

“Kami harus memahami ekspektasi masyarakat agar pelayanan publik menjadi lebih manusiawi, cepat, adil, dan akuntabel,” ujar Dian. Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pelayanan publik. Dian berharap FKP tidak hanya menjadi kegiatan formal, tetapi benar-benar menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan manusia.