Berita7 — JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat kedudukan Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Diskusi yang bertema “Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi Dalam Tinjauan Hukum dan Kajian Akademik” ini digelar di Universitas Airlangga, Surabaya, pada Rabu (22/7).
Upaya ini bertujuan agar Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif semata, melainkan sebagai dokumen hukum yang krusial dalam memahami maksud asli pembentuk konstitusi (original intent).
Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Wachid Nugroho, menyatakan bahwa risalah tersebut perlu diperkaya maknanya untuk penafsiran konstitusi. “Kita mendorong agar risalah ini tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi memiliki makna sebagai dokumen hukum yang dapat memperkaya penafsiran konstitusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Untuk memudahkan akses, MPR RI sedang menyusun Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dalam format tematik. Selain itu, MPR RI juga telah melakukan digitalisasi berbagai dokumen ketatanegaraan, mulai dari risalah perubahan UUD, Risalah Sidang Konstituante, hingga risalah MPRS dan MPR sebelum reformasi. “Seluruh risalah yang ada di MPR sudah kami digitalkan sehingga dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa maupun peneliti sebagai bahan penelitian,” kata Wachid.
Wachid menambahkan bahwa banyak negara, seperti Inggris dan Amerika Serikat, telah memanfaatkan dokumen risalah sebagai referensi penafsiran hukum. Pengalaman sejarah pembentukan norma hukum di negara-negara tersebut terbukti penting dalam memahami makna konstitusi dan undang-undang.
MPR berupaya memperkuat posisi Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai rujukan penafsiran konstitusi di Indonesia, seiring dengan perkembangan teori hukum konstitusi. Wachid menekankan bahwa penggunaan risalah tidak seharusnya terbatas pada Mahkamah Konstitusi, melainkan juga oleh pembentuk undang-undang dan penyelenggara negara. “Dalam pembentukan undang-undang maupun pelaksanaan konstitusi sehari-hari, Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semestinya menjadi salah satu rujukan agar semangat para penyusun konstitusi tetap terjaga,” katanya.
Melalui forum ini, MPR RI berharap muncul gagasan akademik yang dapat memperkuat posisi risalah sebagai referensi konstitusional dan menjaga keberlanjutan nilai-nilai dasar konstitusi dalam praktik ketatanegaraan.
Memahami Semangat di Balik Konstitusi
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Anggota Panitia Ad Hoc (PAH) Perubahan UUD NRI Tahun 1945, Harjono, menekankan bahwa memahami perubahan UUD tidak cukup hanya membaca teks atau risalah secara harfiah. Ia berpendapat, yang terpenting adalah memahami gagasan, perdebatan, dan semangat di balik setiap rumusan konstitusi.
“Di balik setiap rumusan itu ada jiwanya. Kalau hanya membaca risalah, kita baru membaca ampasnya. Yang harus dipahami adalah apa yang berada di balik risalah itu, gagasan yang melahirkan setiap rumusan konstitusi,” ujar Harjono.
Harjono menjelaskan bahwa Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilandasi semangat demokratisasi, penegakan negara hukum, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penguatan desentralisasi. Salah satu keputusan mendasar adalah perubahan konsep kedaulatan rakyat, di mana MPR RI secara sadar mengurangi kewenangannya demi memperkuat demokrasi konstitusional.
Ia juga menegaskan bahwa Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan konsensus ideologis bangsa yang tidak boleh diubah karena menjadi fondasi persatuan Indonesia. “Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai ideologis yang mempersatukan bangsa. Karena itu, di tengah euforia reformasi sekalipun, MPR RI bersepakat untuk tidak mengubah Pembukaan,” tegasnya.
Risalah sebagai Rujukan Interpretasi Konstitusi
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Radian Salman, menyoroti pentingnya risalah untuk menafsirkan konstitusi. Menurutnya, risalah membantu dalam interpretasi, memetakan ideologi, nilai moral, dan cara pandang para pembentuk konstitusi, serta memberikan konteks atas intensi saat pembentukan konstitusi.
Radian berpandangan bahwa risalah tidak perlu diberi status sebagai sumber hukum yang mengikat, namun keberadaannya tidak dapat diabaikan dalam proses penafsiran konstitusi. “Risalah sidang bukan hukum, tetapi mempunyai relevansi hukum yang sangat penting. Ia tidak mengikat, namun tidak boleh diabaikan dalam interpretasi konstitusi,” tegas Radian.
Ia mendorong agar penyusunan risalah dilakukan secara komprehensif melalui dokumentasi tertulis maupun audiovisual yang tervalidasi untuk menjadi rujukan akademik dan sejarah konstitusi Indonesia.
Ketua Pengurus Daerah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, menilai risalah sebagai sumber penting dalam penelitian sejarah konstitusi dan pemahaman pemikiran penyusun Perubahan UUD NRI Tahun 1945.
Himawan menekankan bahwa Perubahan UUD NRI Tahun 1945 membawa perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia memberikan lima rekomendasi agar risalah perubahan konstitusi dapat digunakan secara optimal: digitalisasi nasional, integrasi dalam pendidikan hukum tata negara, penguatan risalah sebagai referensi interpretatif, peningkatan akses bagi akademisi, hakim, dan praktisi, serta penyusunan pedoman penggunaan risalah dalam interpretasi konstitusi.
“Kalau memungkinkan, setiap pasal hasil perubahan memiliki risalahnya sendiri sehingga publik dapat mengetahui bagaimana proses dan alasan di balik lahirnya setiap ketentuan konstitusi,” tambah Himawan.
Himawan berharap lembaga negara dapat mengembangkan pusat dokumentasi risalah yang modern sebagai laboratorium sejarah konstitusi Indonesia dan investasi pengetahuan bagi generasi mendatang.
Ikuti Berita7
