Berita7 — Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas pentingnya Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai rujukan konstitusional. Forum ini bertujuan mengurai makna konstitusi melalui tinjauan hukum dan kajian akademik.
Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Dr. Wachid Nugroho, menekankan bahwa risalah perubahan konstitusi bukan sekadar arsip administratif, melainkan dokumen hukum yang krusial untuk memahami maksud asli para penyusunnya (original intent). “Kita mendorong agar risalah ini tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi memiliki makna sebagai dokumen hukum yang dapat memperkaya penafsiran konstitusi,” ujarnya pada Kamis (23/7/2026).
Wachid menjelaskan lebih lanjut bahwa MPR RI sedang berupaya menyusun Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dalam format tematik. Tujuannya agar akademisi, peneliti, mahasiswa, dan penegak hukum dapat memanfaatkannya dengan lebih mudah. Selain itu, MPR juga telah melakukan digitalisasi berbagai dokumen ketatanegaraan, termasuk Risalah Sidang Konstituante, Risalah MPRS, dan MPR sebelum era reformasi. “Seluruh risalah yang ada di MPR sudah kami digitalkan sehingga dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa maupun peneliti sebagai bahan penelitian. Begitu juga dengan seluruh Ketetapan MPR yang sudah terdigitalisasi sehingga praktik-praktik ketatanegaraan di masa lalu dapat dipelajari kembali,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa negara seperti Inggris dan Amerika Serikat telah lama menggunakan dokumen risalah sebagai referensi dalam penafsiran hukum. Oleh karena itu, MPR berupaya memperkuat posisi risalah perubahan UUD sebagai salah satu rujukan interpretasi konstitusi di Indonesia. Penggunaan risalah ini pun tidak terbatas pada Mahkamah Konstitusi, melainkan juga penting bagi para pembentuk undang-undang dan penyelenggara negara dalam menjalankan konstitusi. “Penafsiran konstitusi bukan hanya milik Mahkamah Konstitusi. Dalam pembentukan undang-undang maupun pelaksanaan konstitusi sehari-hari, Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semestinya menjadi salah satu rujukan agar semangat para penyusun konstitusi tetap terjaga,” ujarnya.
Pahami Semangat Konstitusi
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi dan anggota Panitia Ad Hoc Perubahan UUD NRI Tahun 1945, Dr. Harjono, berpendapat bahwa memahami perubahan konstitusi memerlukan lebih dari sekadar membaca teks atau risalah secara harfiah. Hal terpenting adalah menangkap gagasan, perdebatan, dan semangat di balik setiap rumusan konstitusi. “Di balik setiap rumusan itu ada jiwanya. Kalau hanya membaca risalah, kita baru membaca ampasnya. Yang harus dipahami adalah apa yang berada di balik risalah itu, gagasan yang melahirkan setiap rumusan konstitusi,” ujarnya.
Harjono merinci bahwa amandemen UUD dilandasi semangat demokratisasi, penegakan negara hukum, pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, serta penguatan desentralisasi. Ia menyoroti perubahan konsep kedaulatan rakyat sebagai salah satu keputusan paling mendasar dalam proses amandemen. “Satu-satunya lembaga yang dengan sadar mengurangi kewenangannya sendiri adalah MPR RI. Itu dilakukan demi memastikan bahwa kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat dan diwujudkan melalui pemilihan umum,” katanya.
Risalah Penting untuk Interpretasi
Guru Besar Fakultas Hukum UNAIR, Prof. Radian Salman, menilai risalah memiliki peran vital dalam membantu proses interpretasi konstitusi. Dokumen tersebut dapat memetakan ideologi, nilai moral, dan cara pandang para pembentuk konstitusi. “Risalah juga penting untuk mendapatkan interpretive value bagi pembentukan hukum di bawah konstitusi, pelaksanaan kebijakan termasuk pembentukan hukum melalui judicial review. Selain itu risalah merupakan sejarah konstitusi sebagai bagian dari sekarang bangsa, negara dan perkembangan masyarakat yang dibangun sesuai konstitusi,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Radian berpandangan bahwa risalah tidak perlu dijadikan sumber hukum yang mengikat. Namun, keberadaannya tetap memiliki relevansi hukum yang penting. “Risalah sidang bukan hukum, tetapi mempunyai relevansi hukum yang sangat penting. Ia tidak mengikat, namun tidak boleh diabaikan dalam interpretasi konstitusi,” tegasnya.
Perkuat Akses dan Pemanfaatan
Ketua Pengurus Daerah APHTN-HAN Jawa Timur, Dr. Himawan Estu Bagijo, menilai risalah dapat menjadi sumber penting dalam penelitian sejarah konstitusi dan membantu memahami pemikiran para penyusun amandemen UUD. Ia mendorong agar risalah dihimpun secara sistematis, mudah diakses publik, serta dilengkapi dokumentasi tertulis dan audiovisual yang tervalidasi. Menurutnya, risalah merupakan investasi pengetahuan yang penting bagi generasi mendatang. “Risalah harus dipandang sebagai investasi pengetahuan. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang agar dapat memahami bagaimana konstitusi Indonesia dibentuk dan berkembang,” pungkasnya.
Ikuti Berita7
