Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68). Jasad korban ditemukan di kawasan gumuk pasir, Bantul, Yogyakarta.
Kekecewaan Bisnis Travel Haji
Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai RM (42) asal Boyolali dan FM (61) asal Jakarta Selatan, mengaku merasa kecewa dan menyimpan dendam terhadap korban. Kekecewaan ini berakar dari bisnis travel haji dan umrah yang dijanjikan oleh korban namun tidak kunjung terlaksana.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah kekecewaan para pelaku terhadap korban terkait gagalnya realisasi usaha travel haji dan umrah. “Jadi motifnya terkait adanya kekecewaan dari pelaku yaitu RM dan FM terhadap korban HM karena usaha umrah atau travel haji yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan,” ujar Bayu kepada wartawan di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026), seperti dilansir detikJogja.
Kerugian Rp 1,2 Miliar
Tersangka RM secara khusus merasa dirugikan lantaran telah menyetorkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada korban sebagai modal bisnis travel tersebut. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, bisnis itu tidak juga berjalan.
“Jadi memang ini terkait masalah utang-piutang. Jadi utang-piutang senilai Rp1,2 miliar di mana ini akan dilakukan untuk bisnis travel, umroh, tetapi dari korban tidak bisa menjalankan sesuai dengan kesepakatan,” jelas Bayu.
Pemukulan Berulang dan Pembuangan Jasad
Ketidaksesuaian kesepakatan bisnis tersebut memicu emosi tersangka RM. Ia kemudian melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban, baik di bagian dada maupun menggunakan kaki. Setelah korban dalam kondisi sekarat, para pelaku kemudian membuang jasadnya di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul.
“Jadi memang ini bentuk kekecewaan dari pelaku sehingga pelaku membuang korban di Gumuk Pasir dan ini sudah dilakukan pemukulan secara berulang-ulang. Baik di dada maupun menggunakan kaki,” pungkas Bayu.






