Polisi berhasil menangkap pria berinisial HRR (23) yang diduga sebagai otak di balik ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Motif di balik aksi teror yang meresahkan ini ternyata berakar dari kekecewaan asmara.
Kekecewaan Asmara Jadi Pemicu
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa pelaku melakukan teror karena merasa kecewa setelah lamarannya kepada mantan kekasihnya, berinisial K, ditolak. Keduanya diketahui pernah berpacaran pada tahun 2022.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari K, ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Made, Jumat (26/12/2025).
Teror Berlanjut Hingga Kampus
Menurut Made, pelaku tidak hanya sekali meneror K, tetapi juga hingga ke kampus tempat K berkuliah. Selain itu, pelaku juga kerap mengirimkan pesanan makanan fiktif ke rumah K dan keluarganya.
“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya.
“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.
Puncak Teror: Ancaman Bom ke 10 Sekolah
Puncak dari aksi pelaku adalah menyebarkan ancaman bom ke 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok, dengan mengatasnamakan K. Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan publik.
“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tutur Made.
Ia menambahkan, pelaku juga bertujuan mencari perhatian dari K yang sudah tidak mengindahkannya lagi sejak lamaran ditolak.
“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.
Kronologi Kejadian
HRR diduga menyebarkan e-mail berisi ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Kota Depok pada Selasa (23/12) pagi. Ancaman ini pertama kali diketahui oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok, yang kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Ternyata, sembilan sekolah lainnya juga menerima e-mail serupa.
Kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa K yang namanya dicatut dalam e-mail ancaman tersebut. HRR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 336 ayat 2 KUHP.






