Berita

Modus Tuduhan Palsu Pelecehan, Perampas Ponsel di Ciledug Dibekuk Polisi

Advertisement

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus AA, seorang pria yang sempat viral di media sosial karena aksinya mencuri ponsel di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. AA menggunakan modus tuduhan palsu untuk melumpuhkan mental korbannya sebelum merampas barang berharga tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian ponsel ini terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, di Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku secara tiba-tiba menghadang korban yang sedang berjalan kaki.

“Pelaku secara tiba-tiba menghadang korban yang sedang berjalan kaki, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya guna melumpuhkan mental korban seketika,” terang Budi kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Dalam kondisi panik dan tertekan, korban menuruti ajakan pelaku untuk dibonceng menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi.

“Usai ikut dengan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi. Di sanalah, pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel korban sebelum akhirnya melarikan diri,” ujar Budi.

Penangkapan Pelaku

Aksi pelaku terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial. Berdasarkan analisis rekaman CCTV tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Advertisement

Pelarian pelaku berakhir pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Petugas berhasil menangkap AA di sebuah kontrakan di gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Tanpa perlawanan, pelaku berinisial AA, yang baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur, tak dapat berkutik ketika tahu yang menjemputnya adalah petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuh Budi.

Pengakuan dan Barang Bukti

Saat diperiksa, AA mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda pada Januari lalu, meliputi kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan terakhir di Ciledug.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk sepeda motor Scoopy putih yang digunakan saat beraksi dan pakaian yang dikenakan pelaku.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya dan disangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Advertisement