Berita

Modus Suap Emas Pernah Diendus PPATK Sejak 16 Tahun Lalu, KPK Waspadai Tren Baru

Advertisement

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa modus penyuapan menggunakan emas telah terdeteksi sejak 16 tahun lalu. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, analisis awal terkait pembayaran ilegal melalui instrumen logam mulia atau emas telah ditemukan sebelum tahun 2010.

Tren Suap Emas dan Antisipasi Pemerintah

“Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui penggunaan instrumen logam mulia atau emas pernah kami temukan bahkan sebelum tahun 2010,” kata Ivan dalam keterangannya pada Sabtu (7/2/2026).

Pemerintah telah mengantisipasi praktik tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 mewajibkan setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia untuk melaporkan transaksi di atas Rp500 juta kepada PPATK.

Ivan menegaskan bahwa PPATK memiliki kapabilitas untuk menelusuri modus suap, termasuk yang menggunakan emas. “PPATK tetap bisa melakukan penelusuran dengan metode yang kami miliki,” ujarnya.

KPK Catat Peningkatan Praktik Suap Barang Bernilai Tinggi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya peningkatan praktik suap yang menggunakan barang kecil namun bernilai tinggi, salah satunya adalah emas. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan tren tersebut memang benar, terutama mengingat kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir.

“Tren yang disampaikan memang benar, apalagi sekarang tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026).

Advertisement

Asep menjelaskan bahwa emas, dengan harga yang sempat mencapai lebih dari Rp3 juta per gram, merupakan barang yang ringkas namun memiliki nilai besar. Hal serupa juga berlaku untuk mata uang asing yang kerap digunakan dalam praktik suap.

“Barang yang digunakan untuk memberikan suap biasanya barang-barang yang ringkas, kecil, tetapi bernilai besar. Yang legal, artinya secara bentuk barangnya legal,” ujarnya.

KPK telah beberapa kali menemukan barang bukti berupa emas saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Temuan ini meningkatkan kewaspadaan lembaga antirasuah tersebut terhadap modus-modus baru dalam tindak pidana korupsi.

“Membawanya mudah, ringkas, dan tidak berat. Begitu pula dengan emas, memang betul trennya seperti itu. Beberapa kali kami mendapatkan barang bukti saat OTT berupa emas, sehingga kami semakin waspada,” sebut Asep.

Advertisement