Berita7 — Yogyakarta – Ratusan siswa di Yogyakarta menjadi korban dugaan penipuan berkedok tes TOEFL yang ditawarkan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Para siswa diminta membayar Rp 100 ribu untuk mengikuti tes yang diduga ilegal tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika dua orang yang mengaku petugas sosialisasi TOEFL mendatangi sekolah dan mengumpulkan sekitar 108 siswa di satu ruangan. Setelah memberikan sosialisasi, mereka menawarkan tes TOEFL dengan harga diskon Rp 100 ribu dari harga normal Rp 400 ribu. Pembayaran harus dilakukan segera dalam waktu 15 menit melalui scan QRIS.
Dugaan penipuan menguat setelah salah satu siswa mendapat informasi dari siswa sekolah lain bahwa sosialisasi tersebut adalah modus penipuan. Pihak sekolah kemudian menyatakan tidak pernah memberikan izin untuk transaksi semacam itu. Siswa yang menjadi korban juga menemukan bahwa alamat kantor dan kuitansi pembelian yang diberikan ternyata palsu.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perencanaan dan Data Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suci Rohmadi, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, atau kerja sama resmi dengan lembaga yang bersangkutan. Ia menyatakan pencatutan nama Disdikpora dan Polda DIY merupakan tindakan ilegal dan penyesatan informasi.
“Disdikpora DIY tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, atau kerja sama resmi dengan lembaga tersebut. Pencatutan nama Dikpora dan Polda adalah tindakan ilegal dan penyesatan informasi,” terang Suci melalui keterangan tertulis.
Suci juga mengimbau masyarakat dan pihak sekolah untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan dinas tanpa disertai surat tugas resmi yang dapat diverifikasi. Plt Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, menambahkan bahwa kasus ini saat ini sedang didalami oleh Balai Pendidikan Menengah (Baldikmen).
“Besok saya update hasil pendalaman dari Baldikmen,” ujar Setiadi.
Ikuti Berita7
