Berita

Modus COD Smartwatch, Dua Penipu di Cikarang Diringkus Polisi Setelah Rugikan Mahasiswi Rp 2 Juta

Advertisement

Cikarang Barat, Bekasi – Seorang mahasiswi berinisial DA (22) menjadi korban penipuan saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) sebuah smartwatch di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2 juta.

Kronologi Penipuan

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. DA mengaku mengenal kedua pelaku setelah mengunggah kebutuhan pencarian smartwatch merek Apple Watch di media sosial Facebook.

“Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp 2,9 juta. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung,” terang Engkus kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Transaksi Mencurigakan

Pertemuan antara korban dan kedua pelaku terjadi di depan sebuah klinik di kawasan Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Saat bertemu, korban menerima jam tangan yang ingin dibelinya.

Namun, dengan dalih teknis, pelaku tidak langsung mengoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban. “Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” kata Engkus.

Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, kedua terduga pelaku berinisial UA dan DA berhasil diamankan pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan.

Advertisement

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni UA dan DA, pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan,” ungkap Engkus.

Kedua terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.

Imbauan Kepolisian

Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli daring, terutama melalui media sosial. Pastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran.

“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau memiliki informasi terkait tindak pidana, segera hubungi Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110. Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis, dan responsif,” pungkas Engkus.

Advertisement