Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dugaan praktik manipulatif oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Kendaraan dinas berpelat merah diduga sengaja diganti dengan pelat hitam agar dapat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Kronologi Kejadian
Aksi tersebut terekam oleh kamera warga dan diduga terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Dalam rekaman video, terlihat sebuah mobil dengan nomor polisi S-1814-EP sedang mengisi Pertalite menggunakan pelat berwarna hitam. Padahal, berdasarkan data kepemilikan kendaraan, nomor polisi tersebut dialokasikan untuk kendaraan dinas milik Pemkab Tuban.
Tanggapan Pejabat Daerah
Menanggapi viralnya video tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan yang mendetail mengenai unit kendaraan dinas mana yang terlibat dalam insiden ini. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan mengubah identitas kendaraan dinas merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Makanya nanti kita lihat dulu lah. Kalau dari sisi aturan, (mengganti pelat) jelas tidak boleh. Saya tidak hafal satu per satu nomor lambungnya, apalagi empat angka,” ujar Budi Wiyana, seperti dikutip dari detikJatim, Jumat (13/2/2026).
Konsekuensi Hukum
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban, AKBP Alaiddin, menekankan bahwa secara hukum, mengubah atau memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki konsekuensi pidana.
“Kami akan mendata terlebih dahulu. Langkah awal kami bersifat persuasif dan akan berkolaborasi serta berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait penggunaan pelat nomor ini,” tegas Alaiddin.






