Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan surat peringatan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Peringatan ini diberikan lantaran Anwar Usman tercatat kerap absen dalam agenda persidangan.
Hakim Harus Memberi Teladan
Menanggapi hal tersebut, Kapoksi Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menekankan bahwa seorang hakim seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Ia menyatakan bahwa kewenangan penanganan kasus ini berada di tangan MKMK.
“Ya kan itu kewenangan MKMK ya, Mahkamah Kehormatan sana ya. Saya kira berarti kan dikembalikan, beliau-beliau ini kan negarawan ya, harusnya memberi contoh kan, memberi teladan, memberi contoh, memberi teladan untuk bekerja secara sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rudianto kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Menurut Rudianto, hakim harus senantiasa bersikap layaknya seorang negarawan. Ia menegaskan pentingnya menjaga sikap dan perilaku agar terhindar dari pelanggaran etik maupun kepantasan.
“Jadi memang sebaiknya beliau karena dia hakim Mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Jadi ya kita berharap sembilan hakim MK itu jauh dari pelanggaran-pelanggaran etik, jauh dari praktik-praktik pelanggaran etik, jauh dari pelanggaran-pelanggaran apa pun itu terkait dengan kepantasan.”
Harapan untuk Hakim MK
Meskipun demikian, Rudianto menyerahkan sepenuhnya sanksi atau langkah lebih lanjut terhadap Anwar Usman kepada MKMK. Namun, ia menyampaikan harapan agar para hakim MK dapat menjalankan peran dan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap ya sembilan hakim MK ini bertindak layaknya negarawan. Kalau negarawan itu menghindari praktik-praktik, atau jauh dari praktik-praktik pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran kepantasan menurut saya. Karena dia adalah teladan, dia adalah negarawan yang harus memberi contoh yang baik ya dalam berpraktik sebagai abdi negara,” jelasnya.
Rekapitulasi Sidang MKMK
Sebelumnya, MKMK memberikan surat peringatan kepada Hakim MK Anwar Usman karena banyaknya ketidakhadiran dalam rapat dan sidang. Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang tahun 2025, tercatat ada 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan.
MKMK juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian masyarakat terhadap pelanggaran etik akibat aktivitas di luar persidangan, seperti penggunaan media sosial hingga kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas MK.
Palguna, juru bicara MKMK, menyebutkan bahwa MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap Hakim MK Anwar Usman.






