Berita

MKD Tegaskan Penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR Sesuai Prosedur

Advertisement

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan Ahmad Sahroni kembali sebagai pimpinan Komisi III DPR RI telah sesuai dengan prosedur dan keputusan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Sahroni telah selesai menjalani masa sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

Proses Sanksi dan Pemulihan Jabatan

Menurut Nazaruddin Dek Gam, Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai.

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan bahwa masa sanksi untuk Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026. “Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.

Advertisement

Pengusulan Kembali dan Efektivitas Jabatan

Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyebutkan bahwa keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.

“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” imbuhnya.

Advertisement