Berita

MKD DPR Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK Tak Langgar Kode Etik

Advertisement

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MKD DPR RI menyatakan bahwa seluruh proses penetapan Adies Kadir, mulai dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) hingga persetujuan dalam rapat paripurna, tidak melanggar aturan yang berlaku.

Keputusan MKD DPR Dibacakan di Ruang Sidang

Hasil sidang MKD DPR ini disampaikan langsung di ruang sidang MKD DPR RI, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). Sidang tersebut dihadiri oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, dan Wakil Ketua MKD DPR Manghut Sinaga. Keputusan sidang dibacakan langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.

Keputusan ini diambil atas perkara tanpa aduan yang masuk ke MKD DPR. Dek Gam menjelaskan bahwa MKD DPR merasa perlu untuk memeriksa proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK yang dilakukan oleh DPR RI. Hal ini didasari oleh adanya kekhawatiran dari sekelompok pihak mengenai keabsahan pemilihan tersebut.

“Bahwa kemudian ada sekelompok yang mempertanyakan keabsahan pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI. Karena itu, MKD merasa perlu untuk memeriksa apakah pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” ujar Dek Gam.

Kajian dan Penelusuran Data Lakukan

Lebih lanjut, Dek Gam memaparkan bahwa MKD DPR telah melakukan kajian mendalam serta penelusuran data terkait pencalonan Adies Kadir. Ia menegaskan bahwa pemilihan Adies Kadir telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Hal ini diperkuat dengan mundurnya calon hakim MK lainnya, Inosentius Samsul, yang mendapatkan penugasan lain.

Advertisement

“Proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI Sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon Untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, melalui rapat paripurna DPR, serta Pasal 26 Tatib DPR yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik,” jelasnya.

Dengan demikian, Dek Gam menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi dalam proses pemilihan Adies Kadir.

“Bahwa karena cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut,” imbuhnya.

Amar Putusan MKD DPR RI

Berikut adalah amar putusan MKD DPR RI:

  • Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI yang dikuatkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
  • Uji kepatutan dan kelayakan atas pencalonan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPR dan DPRD serta peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik.
Advertisement