Berita

MK Tolak Gugatan UU ASN Soal Penugasan TNI-Polri, Persoalkan Legal Standing Pemohon

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur penugasan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke jabatan ASN. Keputusan ini diambil karena MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai untuk mengajukan permohonan tersebut.

Rincian Gugatan dan Pertimbangan MK

Putusan perkara nomor 268/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Senin, 2 Februari 2026. Gugatan diajukan oleh dua orang pemohon, yaitu karyawan swasta bernama Evy Susanti dan advokat bernama Syamsul Jahidin. Mereka menggugat Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, serta ayat (3) dan (4) UU ASN.

Pasal-pasal yang digugat mengatur mengenai:

  • Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.
  • Pengisian jabatan ASN tertentu dari TNI dan Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sesuai undang-undang terkait TNI dan Polri.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu dari TNI dan Polri serta tata cara pengisiannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Para pemohon berargumen bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dan peran antara anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN, yang dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Mereka meminta MK untuk:

  1. Menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mengikat.
  2. Menyatakan Pasal 19 ayat (3) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mengikat.
  3. Menyatakan Pasal 19 ayat (4) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mengikat.
  4. Menyatakan frasa Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, serta ayat (3) dan (4) UU ASN tidak mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota TNI/Polri yang dimaksud adalah yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Analisis Kedudukan Hukum Pemohon oleh MK

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik kerugian hak konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.

MK menjelaskan bahwa Pemohon I, Evy Susanti, mendasarkan argumennya pada potensi terhalangnya anaknya yang ingin masuk ASN karena adanya prajurit atau polisi aktif yang dapat menduduki jabatan sipil. Namun, MK menilai Evy tidak dapat menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara pasal tersebut dengan kerugian hak konstitusionalnya atau potensi kerugian tersebut.

Advertisement

Demikian pula, MK menilai Pemohon II, Syamsul Jahidin, tidak dapat menguraikan hubungan sebab akibat yang jelas. Syamsul justru menguraikan kerugian hak konstitusional yang dialami istrinya yang terhalang kesempatannya untuk menempati jabatan struktural/manajerial ASN. Menurut MK, hal ini menunjukkan bahwa Syamsul tidak dapat menguraikan secara spesifik kerugian hak konstitusionalnya sendiri.

Amar Putusan MK

Berdasarkan analisis tersebut, MK menyimpulkan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materiil ini.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” demikian bunyi salah satu pertimbangan MK.

Akhirnya, MK memutuskan:

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Advertisement