Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempersoalkan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Putusan ini menegaskan bahwa polisi aktif tetap dapat mengisi jabatan sipil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Permohonan Uji Materi
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II, dengan nomor registrasi 223/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ yang tercantum dalam Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 UU ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan pada Senin (19/1/2026) di gedung MK, Jakarta Pusat. “Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon 1 untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Pertimbangan Hukum
Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan norma yang diuji dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Ia memaparkan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetap mengacu pada aturan yang termuat dalam UU Polri.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” jelas Ridwan.
Sebelumnya, Polri telah menarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, sebuah langkah yang disebut sebagai penghormatan terhadap putusan MK terkait penempatan pejabat.






