Berita7 — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet. Putusan ini memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli dapat digunakan hingga habis. Hasanuddin mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta para operator telekomunikasi untuk segera menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut putusan MK.
Menurut Hasanuddin, putusan MK ini merupakan langkah signifikan dalam melindungi konsumen layanan telekomunikasi. Ia menekankan bahwa kuota internet yang sudah dibeli adalah hak pelanggan, sehingga diperlukan mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota. Selama ini, banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota hangus begitu saja ketika masa aktif layanan berakhir.
“Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Menindaklanjuti putusan ini, Komisi I DPR RI berencana mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Kominfo, serta seluruh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan kesiapan implementasi putusan MK tersebut di lapangan.
“Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Kominfo dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan,” jelas Hasanuddin.
Ia berharap pemerintah bersama operator seluler segera menyusun regulasi teknis yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan konsumen harus berjalan seiring dengan kepastian bagi para pelaku usaha.
Hasanuddin menambahkan, putusan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan digital. Kepercayaan publik akan tumbuh jika hak-hak konsumen benar-benar dihormati oleh seluruh operator.
Sebelumnya, MK telah menangani sejumlah gugatan terkait kuota internet yang hangus. Dalam putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen/advokat Rega Felix, MK mengabulkan sebagian gugatan.
Ketua Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula yang disusun oleh pemerintah pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa kuota internet yang belum terpakai harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi hingga habis, tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.
MK menegaskan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada aspek komersial penyelenggara. Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna, yang dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan paket yang fleksibel. Opsi perlindungan yang diberikan MK antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.
Ikuti Berita7
