Berita7 — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kejelasan terkait persoalan kuota internet yang hangus. Dalam putusan terbarunya, MK mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Keputusan ini merupakan hasil dari peninjauan sejumlah gugatan yang diajukan terkait hangusnya kuota internet. Dari beberapa gugatan yang ditangani, MK tidak menerima empat gugatan sebelumnya. Namun, putusan berbeda diberikan untuk gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Didi Supandi (pengemudi ojek daring), Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner daring), dan Rega Felix (dosen/advokat). MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh ketiganya.
Ketua Hakim MK Suhartoyo menyatakan dalam amar putusannya bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi harus ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah pusat. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Pertimbangan MK untuk Perlindungan Konsumen
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus dapat digunakan sampai habis. MK menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Kuota tersebut harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya atau tarif tambahan, dengan alasan apapun seperti perpanjangan masa aktif.
MK juga menyatakan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya dilihat dari sisi komersial penyelenggara. Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Perlindungan ini dapat diberikan melalui beragam pilihan paket yang fleksibel, bukan hanya satu model layanan yang seragam.
Untuk mencegah kuota internet hangus, MK memberikan beberapa opsi perlindungan, antara lain:
- Akumulasi atau rollover kuota
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi
- Refund
- Bentuk perlindungan lain yang relevan
Adies Kadir menambahkan bahwa pemerintah perlu lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.
Jika akan ada penyesuaian tarif, MK menyarankan agar pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga perlindungan konsumen. Penyelenggara telekomunikasi juga diminta untuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, serta kebijakan pemakaian. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Selain itu, penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan kanal yang memudahkan pengguna untuk memantau penggunaan kuota. Mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi berkala juga perlu diperhatikan.
MK mencatat bahwa penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan dengan hal tersebut. Keduanya bahkan telah menyampaikan kesepakatan sebagai solusi atas permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma dalam UU Cipta Kerja.
Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa yang perlu dilindungi bukanlah kuota internetnya secara fisik, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar namun belum dinikmati konsumen. Pembayaran paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai syarat dan ketentuan, yang harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.