— JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet. Putusan ini memerintahkan agar sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus dan harus bisa dipakai sampai habis.

Gugatan ini berawal dari keluhan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi dan pedagang kuliner daring, Wahyu Triana Sari. Pasangan suami istri tersebut mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka mempersoalkan kebijakan operator telekomunikasi yang menghanguskan sisa kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif paket berakhir.

Dalam sidang pemeriksaan, Didi Supandi menyoroti ketiadaan kewajiban akumulasi sisa kuota oleh operator. “Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujarnya.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan perubahan dari Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut mengatur mengenai penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa, yang dapat disertai penetapan tarif batas atas dan bawah oleh Pemerintah Pusat.

Pemohon berargumen bahwa konsumen telah melaksanakan kewajiban dengan membayar paket data internet. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai yang telah dibayarkan secara utuh. Didi mencontohkan pengalamannya kehilangan 20 GB dari total 30 GB paket kuota yang dibelinya.

“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” ungkap Didi. Ia merasa penghangusan kuota tersebut mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover). Opsi lain yang diajukan adalah sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar aktif, atau dikonversi menjadi nilai pulsa atau dikembalikan secara proporsional.

Putusan Akhir MK

Pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut. MK menyatakan aturan yang membiarkan kuota internet hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ujar MK dalam putusannya.

MK berpendapat bahwa aturan yang ada saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen terkait sisa kuota yang telah dibayar. Inti masalahnya adalah hak konsumen atas nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar, bukan semata-mata pada ‘kuota’ itu sendiri.

Enam Opsi Perlindungan Konsumen

MK kemudian memberikan enam opsi agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen tidak hangus, antara lain:

  • Akumulasi atau rollover kuota.
  • Perpanjangan masa aktif.
  • Pengalihan manfaat.
  • Kompensasi.
  • Refund (pengembalian dana).
  • Bentuk perlindungan lain yang setara.

Hakim MK menegaskan bahwa nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna jasa telekomunikasi harus dilindungi dan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang. Kuota yang belum terpakai harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi menetapkan formula tarif dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.