Berita7 — Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan jaminan terhadap sisa kuota internet yang dibeli konsumen, mengabulkan sebagian gugatan yang sebelumnya selalu kandas. MK memerintahkan agar sisa kuota internet yang telah dibeli dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.
Keputusan ini merupakan sebagian dari pengabulan gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (23/7) lalu.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya.
Sebelumnya, setidaknya ada lima gugatan yang masuk ke MK terkait masalah kuota internet hangus. Gugatan-gugatan tersebut diajukan oleh pemohon yang berbeda, yaitu nomor 30/PUU-XXIV/2026, nomor 87/PUU-XXIV/2026, nomor 165/PUU-XXIV/2026, nomor 273/PUU-XXIII/2025, dan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Tiga gugatan tidak diterima oleh MK.
Putusan berbeda diberikan MK pada gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025, sementara gugatan nomor 33/PUU-XXIV/2026 tidak dibacakan karena objeknya sama dengan perkara 273/PUU-XXIII/2025.
Perjalanan Gugatan Sisa Kuota Internet Hangus di MK
Perjalanan gugatan terkait sisa kuota internet hangus di MK menunjukkan beberapa tahapan:
2 Maret 2026
MK tidak menerima permohonan yang diajukan Rachmad Rofik terkait kuota internet hangus. Gugatan ini kandas karena Rachmad tidak membubuhi meterai pada alat bukti. Putusan nomor 30/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat. Pemohon menggugat pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa aturan yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan memadai kepada konsumen terkait sisa kuota atau kuota internet yang belum terpakai, padahal pengguna jasa telekomunikasi telah membayar untuk kuota tersebut.
13 Mei 2026
Rachman Rofik kembali mengajukan gugatan terkait kuota internet hangus, namun MK kembali tidak menerima gugatan tersebut karena dianggap tidak jelas. Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026 menyatakan pemohon tidak menguraikan alasan yang dapat menunjukkan pertentangan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan pasal dalam UUD 1945 sebagai dasar pengujian. Pemohon juga disebut tidak menguraikan dasar hukum kewenangan MK secara lengkap.
Selain itu, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat kerugian hak konstitusional tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian hak konstitusional. Atas dasar tersebut, MK menyatakan tidak menerima gugatan ini.
17 Juni 2026
Gugatan kembali diajukan oleh Gita Putri dan kawan-kawan, yang juga menggugat perkara sisa kuota internet. Namun, gugatan ini juga kandas karena tidak menyertakan alat bukti yang kuat. Putusan nomor 165/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa perbaikan permohonan telah melewati batas waktu pengajuan. Mahkamah kemudian memeriksa pokok permohonan awal yang tidak dilengkapi tanda tangan para pemohon, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.
23 Juli 2026
Pada tanggal 23 Juli, MK memberikan angin segar dengan mewajibkan jaminan kuota internet yang sudah dibeli konsumen dapat digunakan hingga habis. MK menyatakan bahwa aturan yang ada belum melindungi konsumen terkait sisa kuota yang belum terpakai, meskipun konsumen sudah membayarnya. Pembayaran tersebut menimbulkan hak bagi konsumen untuk menggunakan kuota yang telah dibeli dan menikmati manfaat jasa yang bernilai ekonomi.
“Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah ‘kuota’, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi. Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah ‘data’ yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar,” ujar MK.
MK menegaskan bahwa nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna jasa telekomunikasi harus mendapat perlindungan agar manfaat layanannya tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang. MK kemudian memberikan enam opsi agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen tidak hangus, yaitu:
- Akumulasi atau rollover kuota.
- Perpanjangan masa aktif.
- Pengalihan manfaat.
- Kompensasi.
- Refund.
- Bentuk perlindungan lain.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.