Berita7 — JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengubah penyebutan “Laut Cina Selatan” menjadi “Laut Natuna Utara” dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Permohonan ini diajukan oleh seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 277/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK. Pasal yang digugat adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah Laut Cina Selatan.
Pemohon berargumen bahwa pemerintah Indonesia telah secara resmi mengganti penamaan Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sejak Juli 2017. Menurutnya, pasal dalam UU Pembentukan Kepri yang masih menggunakan istilah lama ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan disharmoni antara undang-undang dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Zico menyatakan bahwa hak konstitusionalnya dirugikan secara potensial, bahkan aktual, oleh berlakunya norma tersebut. Ia menjelaskan bahwa UU Pembentukan Kepri diundangkan pada tahun 2002, atau 15 tahun sebelum pemerintah Indonesia mengadopsi nomenklatur “Laut Natuna Utara” untuk menyebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang beririsan dengan Laut China Selatan.
“Bahwa mempertahankan nomenklatur demikian dalam produk undang-undang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai batas dan pengakuan kedaulatan/hak berdaulat Indonesia,” ujar pemohon dalam gugatannya.
Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK untuk:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan frasa ‘Laut Cina Selatan’ dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Laut Natuna Utara’.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Ikuti Berita7
