Berita

Menteri P2MI Pastikan Hak Pekerja Migran yang Tewas di Korsel Dikawal Tuntas

Advertisement

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen negara dalam mengawal pemenuhan hak dan klaim asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora, yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan. Reza, seorang pekerja migran prosedural yang berangkat melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9, dipastikan hak-haknya akan diperjuangkan hingga tuntas.

Negara Hadir Penuh untuk PMI

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis pada Minggu (1/2/2026).

Mukhtarudin menjelaskan bahwa status Reza sebagai pekerja migran resmi menjadi dasar penting dalam pemenuhan hak yang sah dan bertanggung jawab. Meskipun demikian, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial pekerja migran di Korea Selatan tetap mengikuti sistem yang berlaku di negara tersebut. “Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan. Meski demikian, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan aktif,” jelasnya.

Kementerian P2MI terus berkoordinasi dengan KBRI Seoul dan pihak terkait untuk memastikan kejelasan penyebab kematian, mengawal klaim asuransi luar negeri, serta menelusuri sisa gaji dan hak lain almarhum agar dapat disampaikan kepada keluarga. “Kami memahami ketidakpastian dan keterlambatan informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris,” tambahnya.

Mukhtarudin menegaskan tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses administratif di sisi pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan kepada otoritas terkait di Korea Selatan. “Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kami akan terus mengawal sampai hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris,” tegasnya.

Pendampingan Hingga Pemakaman dan Fasilitasi BPJS

Kementerian P2MI juga telah melakukan pendampingan langsung kepada keluarga, termasuk pengantaran jenazah hingga proses pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025. Acara tersebut dihadiri dan didampingi oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI. “Fasilitasi pemenuhan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pekerja migran juga yang telah diterima keluarga korban senilai Rp85.000.000 sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri,” jelasnya.

Ahli waris almarhum Reza Valentino Simamora adalah ayahnya, Saut Tarulitua Simamora. Kementerian P2MI memastikan pendampingan terhadap keluarga akan terus dilakukan hingga terdapat kepastian yang adil.

Advertisement

Kronologi Kejadian dan Proses Klaim

Reza Valentino Simamora, pekerja migran asal Medan, Sumatera Utara, ditempatkan di Korea Selatan melalui skema G to G sektor perikanan. Ia berangkat pada 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui. Insiden terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon saat korban bertugas menarik jaring. Tali penahan kapal putus sehingga Reza terjatuh ke laut dan dilaporkan hilang.

Setelah pencarian intensif, Reza ditemukan Kepolisian Incheon dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025. Jenazah almarhum dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 879 untuk dimakamkan di daerah asal.

Saat pemulangan, keluarga telah menerima santunan serta hak BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Kementerian P2MI menerima pengaduan keluarga terkait kejelasan mekanisme dan waktu pencairan klaim asuransi serta sisa gaji. Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan sertifikat Apostille atas dokumen penting almarhum pada 19-20 Desember 2025.

Dokumen klaim lengkap kemudian dikirim ke KBRI Seoul pada 23 Desember 2025 dan diterima pada 26 Desember 2025. Pada 30 Desember 2025, Sekretariat Jenderal Kementerian P2MI juga mengirim surat resmi kepada Duta Besar RI di Seoul untuk memohon fasilitasi pemenuhan hak almarhum. Terakhir, pada 29 Januari 2026, Direktorat Penempatan Pemerintah memastikan kembali status almarhum sebagai pekerja migran resmi serta mengonfirmasi empat jenis asuransi yang tengah diproses, yakni Asuransi Kesehatan (NHIS), Asuransi Pensiun (NPS), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Asuransi Kepulangan.

Saat ini, seluruh dokumen persyaratan klaim telah lengkap dan diterima oleh Perwakilan RI di Korea Selatan. Proses pencairan selanjutnya berada dalam kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan, yakni Suhyup Bank/NFFC, serta pihak pemberi kerja, dengan pemantauan KBRI Seoul.

Advertisement